“Apakah RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI, untuk disetujui menjadi undang-undang, apakah bisa disetujui?” ujar Ketua Komisi I Utut Adianto di Kompleks Parlemen, Jakarta dikutip dari Antara, Selasa (18/3/2025).
Menurut Utut, pembahasan revisi UU TNI sudah melalui seluruh mekanisme, mulai dari penerimaan Surat Presiden, menerima aspirasi dari berbagai elemen masyarakat, dan rapat akhir di tingkat Panja.
Ia juga menuturkan, Komisi I sudah menggelar rapat bersama Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Darat, Angkatan Udara, dan Angkatan Laut.
Baca juga: Media Asing Soroti Revisi UU TNI, Singgung Munculkan Kekhawatiran hingga Dwifungsi ABRI
Dalam revisi UU TNI, ada beberapa pasal yang mengalami perubahan, yani:
Prajurit TNI aktif bisa menduduki jabatan di 14 kementerian/lembaga.
Baca juga: Apa yang Dipermasalahkan dari Revisi UU TNI?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.