KOMPAS.com - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, terdapat 14 kementerian/lembaga yang dapat diduduki prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) aktif.
Hal tersebut diungkapkan Supratman ketika menyampaikan update perihal revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Salah satu poin yang dibahas dalam revisi UU TNI adalah kewenangan prajurit aktif menduduki jabatan di kementerian/lembaga di luar TNI.
Sebelum disepakati, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggodok aturan yang memperbolehkan prajurit TNI aktif menduduki jabatan di 16 kementerian/lembaga.
Berkurangnya jumlah lembaga yang diduduki prajurit TNI aktif terjadi setelah beberapa instansi disatukan maknanya dan dihapus dari daftar.
“14 jadinya, tadinya 16,” ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta dikutip dari Antara, Selasa (18/3/2025).
Lalu, kementerian/lembaga apa saja yang dapat diduduki oleh prajurit TNI aktif?
Daftar kementerian/lembaga yang dapat diduduki prajurit TNI aktif
Supratman menjelaskan, kementerian/lembaga yang disatukan maknanya dalam revisi UU TNI adalah instansi yang membidangi pertahanan, Dewan Pertahanan Nasional, Kementerian Sekretariat Negara, dan Sekretaris Militer Presiden.
“Karena pertahanan dan Dewan Pertahanan Nasional itu satu kemudian seperti Mensesneg juga nanti ada Sekretaris Militer Presiden itu dirangkap juga bisa,” jelasnya.
Terpisah, Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono menyampaikan, satu instansi yang dihapus dari revisi UU TNI adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Hal tersebut dikatakan Dave usai mengikuti rapat revisi UU TNI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/3/2025).
“Iya, jadi tidak ada. Aku lupa (jumlahnya), yang pasti KKP enggak ada,” ujar Dave dikutip dari Antara, Selasa (18/3/2025).
Berkaca dari penjelasan Supratman dan TB Hasanuddin, berikut daftar 14 kementerian/lembaga yang dapat diduduki prajurit TNI aktif:
Revisi UU TNI akan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR
Meski revisi UU TNI menuai polemik lantaran dinilai dapat menghidupkan kembali dwifungsi ABRI, seluruh fraksi di Komisi I DPR telah menyetujui supaya rancangan UU ini dibawa ke Rapat Paripurna.
Revisi UU TNI akan dibahas di Rapat Paripurna setelah seluruh fraksi di Komisi I memberikan pendapat akhir.
“Apakah RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI, untuk disetujui menjadi undang-undang, apakah bisa disetujui?” ujar Ketua Komisi I Utut Adianto di Kompleks Parlemen, Jakarta dikutip dari Antara, Selasa (18/3/2025).
Menurut Utut, pembahasan revisi UU TNI sudah melalui seluruh mekanisme, mulai dari penerimaan Surat Presiden, menerima aspirasi dari berbagai elemen masyarakat, dan rapat akhir di tingkat Panja.
Ia juga menuturkan, Komisi I sudah menggelar rapat bersama Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Darat, Angkatan Udara, dan Angkatan Laut.
Dalam revisi UU TNI, ada beberapa pasal yang mengalami perubahan, yani:
Pasal 3 tentang kedudukan TNI:
Pasal 53 tentang usia dinas keprajuritan atau batas usia pensiun:
Pasal 47 tentang jabatan sipil yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif:
Prajurit TNI aktif bisa menduduki jabatan di 14 kementerian/lembaga.
/tren/read/2025/03/19/144500165/daftar-baru-14-kementerian-lembaga-yang-bisa-diduduki-prajurit-tni-aktif