KOMPAS.com - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding angkat bicara perihal tidak adanya laporan kekayaan Irjen Ferdy Sambo pada situs laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) KPK.
Ipi menjelaskan, Ferdy Sambo sebenarnya telah melaporkan harta kekayaannya untuk tahun pelaporan 2021.
Namun ada dokumen yang harus dilengkapi. "Sehingga, sampai hari ini belum dapat dipublikasikan di situs e-LHKPN," ujarnya kepada 优游国际.com, Rabu (10/8/2022).
Baca juga: Ancaman Hukuman Irjen Ferdy Sambo Usai Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Diketahui, Ferdy Sambo merupakan seorang perwira tinggi Polri dan menjabat sebagai Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) sebelum dinonaktifkan.
Di mana seorang pejabat negara memiliki kewajiban untuk melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.
Saat ini, Polri telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua atau Brigadir J.
Dari hasil penyelidikan, Sambo diduga memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Baca juga: Ancaman Hukuman Irjen Ferdy Sambo Usai Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding
Ipi menambahkan, setelah dokumen diperbaiki dan dinyatakan lengkap secara administratif, laporan kekayaan tersebut nantinya akan dipublikasikan melalui laman e-LHKPN dan terbuka untuk umum.
Selain itu, pihaknya mengaku juga sudah berkoordinasi dengan Polri dan selalu terbuka untuk memberikan atensi terkait pengisian serta pemenuhan kewajiban LHKPN untuk seluruh wajib lapor.
Kewajiban pelaporan harta kekayaan pejabat negara tersebut imbuhnya, diatur dalam UU No 28/1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Baca juga: 3 Jenderal Polisi Dicopot dari Jabatan akibat Kasus Kematian Brigadir J, Termasuk Irjen Ferdy Sambo
Baca juga: Kronologi Sementara Kasus Brigadir J Versi Komnas HAM
Infografik: Beragam Hoaks Seputar Tewasnya Brigadir J