KOMPAS.com - 29 musisi yang tergabung dalam asosiasi Vibrasi Suara Indonesia (VISI) mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk uji materi Undang-Undang Hak Cipta.
Sebagai tindak lanjut dari gugatan Ariel NOAH dkk ini, MK memberikan tanggapan secara terbuka.
Baca juga: Badai Ingatkan Perjuangan Musisi usai Transfer Royalti Bertebaran
Menjadi hakim dalam sidang tersebut, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra mengingatkan agar VISI menyusun permohonan uji materi dengan lebih jelas.
Untuk diketahui, VISI menggugat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Para musisi ini mempersoalkan tentang sistem dan mekanisme performing rights.
Lebih detailnya, mereka menggugat lima pasal UU Hak Cipta yakni Pasal 9 ayat 3, Pasal 23 ayat 5, Pasal 81, Pasal 87 ayat 1, dan Pasal 113 ayat 2.
Berikut poin-pon yang disampaikan oleh Saldi Isra tentang permohonan Ariel NOAH dkk.
Menurut Saldi, permohonan VISI kepada MK tidak jelas. Ia mengungkap pentingnya pemaparan yang jelas dan menyeluruh dari para kuasa hukum.
Pemohonan uji materi haruslah jelas, apalagi jika menggugat norma hukum. Hal ini akan berdampak luas pada masyarakat.
"Jadi kalau yang kita minta, yang kita persoalkan tidak jelas, apa yang mau diterangkan oleh orang lain? Jangan nyanyi aja yang jelas, ini menjelaskan permohonan ke Mahkamah Konstitusi harus jelas juga," kata Saldi Isra seperti yang dikutip dari unggahan saluran YouTube Mahkamah Konstitusi RI
Jika tidak disampaikan secara jelas, besar kemungkinan para hakim mengambil keputusan.
"Tugas para kuasa hukum adalah memberikan elaborasi yang clear kepada Mahkamah agar Mahkamah tidak salah dalam mengambil sikap. Karena ini penting sekali para pekerja seni ini," terangnya.
Baca juga: Kasus Royalti Agnez Mo Vs Ari Bias, Bagaimana Tanggapan Para Musisi Lain?
Lebih lanjut, MK meminta agar para musisi merinci kerugian yang mereka alami.
Saldi menjelaskan bahwa sejumlah 29 orang itu perlu diketahui siapa-siapa saja yang terkena kerugian dari pasal-pasal tersebut.
"Harus jelas kerugian hak konstitusionalnya. Adakah di antara pelaku seni atau pelaku pertunjukan itu, pemohon yang di sini jumlahnya 29 orang, yang sudah pernah terkena langsung dari pasal-pasal yang diajukan ini?" tanya Saldi.