“Namun demikian kemarin dia (Sekar Arum Widara) berjalan atau melakukan itu dengan suami sirinya,” ungkap Nurma.
Meski begitu, status DA hingga kini masih sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih mendalami sejauh mana keterlibatannya dalam kasus ini.
“Suami sirinya belum ditetapkan (tersangka), karena memang kami mencari titik jelas, apakah dia ikut serta atau hanya mendampingi pelaku,” jelas Nurma.
Baca juga: Edarkan Uang Palsu, Sekar Arum Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Dalam proses penyelidikan ini, polisi telah memeriksa sedikitnya enam orang saksi untuk mengungkap jaringan di balik peredaran uang palsu yang menyeret nama Sekar Arum Widara.
Akibat perbuatannya, Sekar kini mendekam di tahanan dan dijerat dengan Pasal 26 ayat (2) dan (3) jo. Pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dan/atau Pasal 244 KUHP, dan/atau Pasal 245 KUHP.
Kasus ini masih terus dikembangkan, dan polisi menegaskan akan menindak siapa pun yang terlibat dalam produksi maupun peredaran uang palsu tersebut.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Baharudin Al Farisi | Editor: Akhdi Martin Pratama, Larissa Huda)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.