KOMPAS.com – Pemerintah Kota Surabaya menyegel gudang milik CV Sentosa Seal (CV SS) yang berlokasi di Pergudangan Margomulyo Suri Mulia Permai Blok H-14, Surabaya, Jawa Timur.
Penyegelan dilakukan setelah perusahaan tersebut dilaporkan menahan ijazah milik salah satu mantan karyawan.
Proses penyegelan dikawal ketat oleh personel Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Wahyu Hidayat, turut memantau proses penyegelan.
Sementara itu, pemilik perusahaan, Jan Hwa Diana, tidak melakukan perlawanan terhadap penyegelan tersebut. Penyegelan ini berkaitan dengan perizinan UD Sentosa Seal.
Baca juga: Cerita Mantan Karyawan Jan Hwa Diana, 5 Tahun Ijazah Ditahan Perusahaan, Dimaki Saat Minta Balik
Sentosa Seal diketahui hanya memiliki Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) tahun 2012 dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2013. Petugas tidak menemukan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Tanda Daftar Gudang (TDG) dalam sistem OSS untuk gudang tersebut.
"Ini dua hal yang berbeda. Kalau yang lapor polisi mungkin mengarah ke pidana, sedangkan kami (Pemkot) mengarah ke perizinan. Ini dua hal yang berbeda namun dalam satu rangkaian perkara," kata Eri Cahyadi saat dikonfirmasi sebelumnya.
Sebelum memutuskan menyegel perusahaan milik Diana, Eri terlebih dahulu berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan.
Sebab, TDG diatur dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang.
Baca juga:
Setelah itu, mencuat pula dugaan pelanggaran lain yang dilakukan oleh perusahaan tersebut. Salah satunya adalah pemotongan gaji karyawan serta dokumen izin yang tidak lengkap.
Kasus ini mencuat setelah mantan karyawan Diana mengadu ke Armuji karena ijazah SMA-nya ditahan oleh CV SS, tempat ia bekerja sebelumnya.
Pengaduan tersebut diunggah melalui kanal YouTube resmi Armuji.
Menindaklanjuti laporan itu, Armuji melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi perusahaan pada 9 April 2025. Namun, ia tidak diperkenankan masuk karena pintu gudang langsung dikunci saat kedatangannya.
Baca juga:
“Saya sudah mencoba menelepon pihak perusahaan, tapi malah dituduh sebagai penipu. Bahkan saya tidak dianggap sebagai Wakil Wali Kota. Ini sangat disayangkan,” ujar Armuji kala itu.
Tak lama setelah sidak, pemilik CV SS yang diketahui bernama Han Jua Diana (JHD) melaporkan Armuji ke Polda Jawa Timur. Dalam laporan yang terdaftar dengan nomor LP/B/477/IV/2025/SPKT/Polda Jatim tersebut, JHD menuduh Armuji melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Menanggapi hal itu, Armuji menyatakan siap menghadapi proses hukum dan menyebut akan melaporkan balik pihak perusahaan karena merasa difitnah dan tidak dihargai sebagai pejabat publik.
“Saya ini Wakil Wali Kota Surabaya, kok dibilang penipu. Saya akan tempuh jalur hukum juga,” tegasnya melalui unggahan Instagram pribadinya pada 11 April 2025.
Baca juga: Pemkot Surabaya Tutup Gudang Perusahaan yang Tahan Ijazah Karyawan, Alasannya Tak Miliki Izin