KOMPAS.com - Aktor peran Fachri Albar kembali ditangkap polisi atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Fachri Albar ditangkap Satreskoba Polres Metro Jakarta Barat pada Minggu, 20 April 2025 lalu.
Penangkapan Fachri Albar dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Vernal Armando Sambo.
"Ya, kami dari SatNarko Polres Jakarta Barat pada tanggal 20 April 2025, pukul 20.00 waktu Indonesia Barat, kami mengkonfirmasi bahwa telah mengamankan seorang pria inisial FA yang bersangkutan adalah seorang publik figur," kata Vernal saat dikonfirmasi, Selasa (22/4/2025).
Baca juga: Berapa Kali Fachri Albar Ditangkap karena Kasus Narkoba?
Diketahui, ini bukan kali pertama Fachri Albar terjerat kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Sebelumnya pada 2018, ia pernah divonis tujuh bulan rehabilitasi oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dilansir dari 优游国际.com (10/7/2018), sang istri, Renata Kusmanto, mengungkap bahwa Fachri Albar telah berjanji kepadanya untuk tidak menggunakan dan menjauhi narkoba lagi.
"(Fachri) sudah berjanji (tidak gunakan narkoba). Yang pasti dia kapok banget," ujar Renata saat dijumpai seusai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (10/7/2018).
Baca juga: Polisi Tangkap Artis Fachri Albar Terkait Kasus Narkoba
Saat itu, Renata yang berprofesi sebagai model itu mengaku puas dan bersyukur atas vonis tersebut.
Menurutnya, vonis tersebut berarti sang suami hanya akan menjalani sisa rehabilitasi selama dua bulan lagi.
Sebelumnya, Fachri sudah berada di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, sejak 26 Februari 2018.
"Dua bulan lagi. Kalau sudah lewat lima bulan, dua bulan lagi ya ringan, lumayan ringan," kata Renata saat itu di depan awak media.
Sementara, Fachri yang ditemui seusai persidangan mengaku bersyukur bahwa vonisnya lebih rendah dari tuntutan jaksa selama sembilan bulan.
"Bersyukur aja. Banyak bersyukur aja dalam hal apa pun," ujar Fachri.
Kala itu, Fachri terbukti melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika (penyalahgunaan) dan melanggar Pasal 60 ayat 5 UU Nomor 35 tahun 1997 tentang psikotropika.