KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) merilis temuan produk pangan olahan yang mengandung unsur babi.
Sebagian di antaranya merupakan produk berlabel halal yang ternyata mengandung babi.
Temuan ini didasarkan pada hasil pengujian laboratorium terhadap parameter uji DNA dan atau peptida spesifik babi atau porcine.
Baca juga:
Dilansir dari laman resmi Media Center Riau, temuan ini telah disampaikan oleh Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dalam konferensi pers di kantornya, Senin (21/4/2025).
“Dari sembilan produk tersebut, terdapat sembilan batch dari tujuh produk yang sudah bersertifikat halal, serta dua batch dari dua produk yang tidak bersertifikat halal,” ungkapnya di hadapan awak media.
Baca juga: 9 Makanan Mengandung Babi Temuan BPOM dan BPJPH, Ada Marshmallow Bersertifikat Halal
Berikut adalah sejumlah produk olahan pangan yang diketahui mengandung unsur babi.
1. Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (Marshmallow Aneka Rasa Leci, Jeruk, Stroberi, Anggur)
2. Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy (Apple Teddy Marshmallow)
3. ChompChomp Car Mallow (Marshmallow Bentuk Mobil).
4. ChompChomp Flower Mallow (Marshmallow Bentuk Bunga)
5. ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow)
6. Hakiki Gelatin (Bahan Tambahan Pangan Pembentuk Gel)
7. Larbee - TYL Marshmallow isi Selai Vanila (Vanilla Marsmallow Filling)
8. AAA Marshmallow Rasa Jeruk
9. SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat.
Lebih lanjut, data ini juga dapat di akses melalui website BPJPH di link .
BPJPH telah menjatuhkan sanksi berupa penarikan produk dari peredaran kepada tujuh produk bersertifikat dan berlabel halal tersebut.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.
Sementara itu, terhadap produk yang tidak bersertifikat halal dan terindikasi memberikan data yang tidak benar saat registrasi, BPOM telah memberikan sanksi berupa peringatan.
BPOM juga menginstruksikan pelaku usaha untuk segera menarik produk dari peredaran.
Tindakan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan PP Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.
Ahmad Haikal Hasan juga mengimbau seluruh pihak untuk menaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa sertifikasi halal bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif, tetapi merupakan bentuk komitmen terhadap regulasi yang wajib ditaati dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.