JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan aktris Sekar Arum (41) terancam hukuman penjara 15 tahun atas kasus peredaran uang palsu.
"Pasal yang diterapkan di sini yaitu Undang-undang 23 tentang mata uang Pasal 26 dan 36, lanjut dengan Pasal 244 dan 245 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara," jelas Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, Senin (14/4/2025).
Sekar ditangkap tanggal 2 April di salah satu mal di Kemang, Jakarta Selatan lalu dua hari kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Sekar Arum Ditangkap dengan Barang Bukti Uang Palsu Rp 223,5 Juta
Sudah ada enam saksi yang diperiksa dalam kasus ini.
"Saksi ada enam. Dari kasir, kemudian security, kemudian yang lanjut diduga melakukan, kemudian suami sirih dari SAW adalah DA," ucap Nurma.
Sekar sempat tiga kali mencoba berbelanja memakai uang palsu tersebut sebelum ditangkap.
Transaksi pertama, yakni makanan dan minuman, berhasil dilakukan Sekar.
Baca juga: Mantan Aktris Sekar Arum Ditangkap dan Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Peredaran Uang Palsu
Saat ditangkap polisi menyita uang kertas senilai Rp 223,5 juta dalam pecahan 100.000.
Kini ia ditahan di unit Ranmor Polres Metro Jakarta Selatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.