KOMPAS.com - Gudang milik UD Sentoso Seal yang berada di Pergudangan Margomulyo Suri Mulia Permai blok H-14, Surabaya, disegel Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Selasa (22/4/2025).
Proses penyegelan dipimpin langsung oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan mendapatkan pengawalan ketat dari aparat gabungan, termasuk jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Wahyu Hidayat, turut hadir dalam giat yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB tersebut.
Pantauan di lokasi, pemilik UD Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, tak memberikan perlawanan maupun komentar saat penyegelan dilakukan. Ia hanya terdiam dan mengikuti proses tanpa interupsi.
Baca juga: Perjalanan Kasus Penahanan Ijazah Berujung Penyegelan Perusahaan Milik Jan Hwa Diana
Penyegelan dilakukan sebagai tindak lanjut dari hasil pengecekan legalitas perizinan yang tidak lengkap. Berdasarkan temuan Pemkot Surabaya, perusahaan hanya memiliki Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) tahun 2012 dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2013.
Namun, petugas tidak menemukan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Tanda Daftar Gudang (TDG) dalam Sistem Online Single Submission (OSS) untuk gudang yang beralamat di Jalan Margomulyo Industri Nomor II/32 (alamat lama Jalan Margomulyo Industri II H/14).
Padahal, kewajiban memiliki TDG diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014. Bila tidak dipenuhi, perusahaan bisa dikenai sanksi administratif hingga penutupan usaha sebagaimana tercantum dalam Pasal 15 peraturan tersebut.
"Perusahaan ini tidak memiliki Tanda Daftar Gudang sehingga hari ini kami tutup," kata Eri Cahyadi usai penyegelan.
Eri menegaskan, Pemkot tidak akan menoleransi pelanggaran perizinan di Kota Pahlawan. Ia juga mengingatkan agar seluruh pengusaha dan investor menaati peraturan yang berlaku.
Baca juga: Cerita Mantan Karyawan Jan Hwa Diana, 5 Tahun Ijazah Ditahan Perusahaan, Dimaki Saat Minta Balik
"Ketika berusaha di Surabaya, ojo nate ngelarani wong nang Surabaya (jangan pernah menyakiti orang Surabaya). Kalau membuat usaha, maka taati aturan yang dibuat pemerintah," tegasnya.
Selain soal perizinan, UD Sentoso Seal juga tengah disorot publik akibat laporan sejumlah mantan karyawan yang mengaku ijazah mereka ditahan perusahaan. Meski demikian, Eri menegaskan bahwa langkah penyegelan dilakukan semata-mata karena pelanggaran administrasi.
"Kalau yang lapor ke polisi mungkin mengarah ke pidana. Sedangkan kami (pemkot) mengarah ke perizinan. Ini dua hal yang berbeda namun dalam satu rangkaian perkara," kata Eri.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.