KOMPAS.com - Pekerja mandiri, seperti driver ojek online (ojol), seniman, petani, pemilik toko kelontong kini bisa menjdi peserta BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri.
Dengan mendaftar BPJS Ketenagakerjaan mandiri, peserta dapat memiliki Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT) hingga Jaminan Kematian (JKM).
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun mengatakan, pekerja yang mendaftar BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri adalah pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) atau mereka yang bekerja tanpa memiliki ikatan kerja.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan BPU minimal harus mengikuti dua program, yaitu JKK dan JKM.
"Minimal dua program ya ikut JKK dan JKM. Kemudian, pekerja mandiri juga bisa ikut JHT yang bisa dicairkan ketika mereka sudah tidak bekerja," kata Oni, dikutip dari 优游国际.com (8/8/2024).
Dengan mendaftar BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri, pekerja akan mendapat perlindungan dari risiko yang menimpa pekerja di tempat kerja hingga di kemudian hari.
Lantas, bagaimana cara daftar BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri?
Baca juga: Apakah BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dinonaktifkan Sendiri?
BPJS Ketenagakerjaan BPU merupakan kepesertaan BPJS ketenagakerjaan yang biasanya diperuntukkan untuk pekerja yang bekerja secara mandiri, seperti pemilik usaha, seniman, dokter, pengacara, freelancer.
BPJS Ketenagakerjaan jenis ini juga bisa didaftar oleh pekerja sektor informal misalnya petani, sopir angkot, mitra ojol, pedagang, dan nelayan.
Namun, sebelum mendaftar, calon peserta harus menyiapkan beberapa persyaratan.
Dilansir dari laman , beriktu syarat daftar BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri :
Baca juga: Masa Kerja PKWT Berakhir, Apakah Bisa Mencairkan JKP BPJS Ketenagakerjaan?
Setelah dokumen dipersiapkan, calon peserta dapat mengajukan pendaftaran secara online atau offline.
Dikutip dari keterangan resmi , berikut caranya:
Apabila semua sudah dilakukan, peserta dapat mengambil kartu digital di kantor cabang terdekat atau dikirim lewat email.
Petugas akan memberikan informasi jumlah iuran yang harus dibayarkan setiap bulannya.
Pekerja mandiri juga akan menerima tanda terima dokumen pendaftaran dan kode bayar iuran.
Lakukan pembayaran iuran untuk mengakhiri pendaftaran. Setelah berhasil, pemohon akan langsung menerima kartu peserta. BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Apakah Peserta BPJS Ketenagakerjaan BPU Bisa Mencairkan Saldo JHT Sewaktu-waktu?