优游国际

Baca berita tanpa iklan.

Syarat dan Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Mandiri, Iuran Rp 36.800 Per Bulan

优游国际.com - 22/09/2024, 17:00 WIB
Alinda Hardiantoro,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pekerja mandiri, seperti driver ojek online (ojol), seniman, petani, pemilik toko kelontong kini bisa menjdi peserta BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri.

Dengan mendaftar BPJS Ketenagakerjaan mandiri, peserta dapat memiliki Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT) hingga Jaminan Kematian (JKM).

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun mengatakan, pekerja yang mendaftar BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri adalah pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) atau mereka yang bekerja tanpa memiliki ikatan kerja.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan BPU minimal harus mengikuti dua program, yaitu JKK dan JKM.

"Minimal dua program ya ikut JKK dan JKM. Kemudian, pekerja mandiri juga bisa ikut JHT yang bisa dicairkan ketika mereka sudah tidak bekerja," kata Oni, dikutip dari 优游国际.com (8/8/2024).

Dengan mendaftar BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri, pekerja akan mendapat perlindungan dari risiko yang menimpa pekerja di tempat kerja hingga di kemudian hari.

Lantas, bagaimana cara daftar BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri?

Baca juga: Apakah BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dinonaktifkan Sendiri?

Syarat daftar BPJS Ketenagakerjaan mandiri

BPJS Ketenagakerjaan BPU merupakan kepesertaan BPJS ketenagakerjaan yang biasanya diperuntukkan untuk pekerja yang bekerja secara mandiri, seperti pemilik usaha, seniman, dokter, pengacara, freelancer.

BPJS Ketenagakerjaan jenis ini juga bisa didaftar oleh pekerja sektor informal misalnya petani, sopir angkot, mitra ojol, pedagang, dan nelayan.

Namun, sebelum mendaftar, calon peserta harus menyiapkan beberapa persyaratan.

Dilansir dari laman , beriktu syarat daftar BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri :

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Alamat email yang masih aktif.

Baca juga: Masa Kerja PKWT Berakhir, Apakah Bisa Mencairkan JKP BPJS Ketenagakerjaan?

Cara daftar BPJS Ketenagakerjaan mandiri

Setelah dokumen dipersiapkan, calon peserta dapat mengajukan pendaftaran secara online atau offline.

Dikutip dari keterangan resmi , berikut caranya:

1. Cara daftar BPJS Ketenagakerjaan mandiri secara online

  • Kunjungi portal layanan pendaftaran di laman
  • Pilih “Pendaftaran Peserta” dan klik Pilih Individu (Pekerja BPU)
  • Setelah itu, masukkan alamat email aktif serta kode captcha, dan klik "Daftar"
  • Kemudian, cek email untuk aktivasi pendaftaran
  • Jangan lupa isi data pekerja BPU dan lakukan pembayaran dengan jumlahnya melihat dari kode iuran yang dikirim via email.

Apabila semua sudah dilakukan, peserta dapat mengambil kartu digital di kantor cabang terdekat atau dikirim lewat email.

2. Cara daftar BPJS Ketenagakerjaan mandiri secara offline

  • Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat
  • isi formulir dan lengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan 1A
  • Selanjutnya, ambil nomor antrian di pelayanan pendaftaran
  • Tunggu sampai namamu dipanggil.

Petugas akan memberikan informasi jumlah iuran yang harus dibayarkan setiap bulannya.

Pekerja mandiri juga akan menerima tanda terima dokumen pendaftaran dan kode bayar iuran.

Lakukan pembayaran iuran untuk mengakhiri pendaftaran. Setelah berhasil, pemohon akan langsung menerima kartu peserta. BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Apakah Peserta BPJS Ketenagakerjaan BPU Bisa Mencairkan Saldo JHT Sewaktu-waktu?

Halaman:


Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses 优游国际.com
atau