优游国际

Baca berita tanpa iklan.

Apakah BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dinonaktifkan Sendiri?

优游国际.com - 19/09/2024, 17:00 WIB
Chella Defa Anjelina,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Peserta yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan mungkin bertanya-tanya, apakah kepesertaaan Jamsostek bisa dinonaktifkan sendiri.

BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek adalah jaminan yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja ketika terjadi kecelakaan, kematian, atau pemutusan hubungan kerja (PHK).

Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan hanya dapat dilakukan oleh perusahaan untuk pekerja yang bertatus karyawan aktif.

Perusahaan juga yang akan mengurus penonaktifan kepesertaan Jamsostek saat pekerja sudah keluar atau resign.

Namun, ada kalanya peserta yang sudah tidak bekerja lagi, status BPJS Ketenagakerjaannya masih aktif.

Lantas, apakah bisa menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan sendiri?

Baca juga: Punya 2 Kartu BPJS Ketenagakerjaan, Bisakah Dicairkan Salah Satunya?


Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan sendiri

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun mengatakan, pekerja tidak bisa menonaktifkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sendiri. Artinya, hanya perusahaan yang dapat mengajukan perubahan status peserta.

"Iya (tidak bisa), umumnya untuk penonaktifan kepesertaan dilakukan oleh perusahaan," ujar Oni, kepada 优游国际.com, Kamis (19/9/2024).

Jika tenaga kerja sudah berhenti atau resign dari perusahaan, tetapi status kepesertaannya masih aktif, dapat menghubungi HRD untuk melakukan penonaktifan.

Kemudian, pihak HRD akan memberikan formulir F1B yang berisi informasi pekerja yang keluar ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Proses itu juga bisa dilakukan secara online lewat platform Sistem Informasi Penyelenggaraan Program (SIPP) BPJS Ketenagakerjaan.

Oni menambahkan, setelah perusahaan mengajukan nonaktif, status kepesertaan akan langsung berubah. Namun, untuk pencairan dana JHT, bisa dilakukan satu bulan setelah pembayaran iuran terakhir.

Baca juga: Apakah Peserta BPJS Ketenagakerjaan BPU Bisa Mencairkan Saldo JHT Sewaktu-waktu?

Syarat klaim JHT

Manfaat JHT dapat diklaim oleh peserta yang berhenti bekerja dan telah membayar iuran kepesertaan. Dilansir dari laman , kategori peserta yang berhak menerima JHT, antara lain:

  • Peserta yang memasuki usia pensiun 56 tahun
  • Memasuki usia pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan
  • Pekerja berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
  • Peserta yang berhenti menjalankan usaha bagi Bukan Penerima Upah (BPU)
  • Peserta mengundurkan diri (resign)
  • Mengalami PHK
  • Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
  • Mengalami cacat total tetap
  • Meninggal dunia
  • Mengajukan klaim sebagian JHT 10 persen
  • Mengajukan klaim sebagian JHT 30 persen.

Untuk berkas persayaratan yang diperlukan setiap kategori peserta berbeda-beda dan bisa dilihat di laman .

Baca juga: Masa Kerja PKWT Berakhir, Apakah Bisa Mencairkan JKP BPJS Ketenagakerjaan?

Cara klaim JHT

Peserta dapat mencairkan dana JHT dengan aplikasi JMO atau datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Klaim JHT lewat aplikasi JMO

Aplikasi JMO bisa diunduh terlebih dulu di Play Store atau App Store. Setelah itu, ikuti langkah-langkah berikut ini:

Registrasi akun dan login

  • Klik menu 'Klaim JHT' pada laman Jaminan Hari Tua
  • Pilih satu alasan pengajuan klaim pada menu 'Sebab Klaim', lalu klik tombol 'Selanjutnya'
  • Periksa kembali data diri sebelum klik tombol 'Sudah'Ambil swafoto sesuai ketentuan pada laman Verifikasi Biometrik PesertaIsi NPWP serta Nama Bank dan Nomor Rekening yang aktif
  • Pada laman selanjutnya, akan muncul jumlah saldo JHT peserta
  • Periksa kembali semua data pribadi serta jumlah saldo JHT, jika sudah benar, pilih 'Konfirmasi'Proses selesai dan tunggu saldo cair mulai satu hingga lima hari kerja.

Klaim JHT lewat kantor BPJS Ketenagakerjaan

  • Membawa dokumen asli dan mengisi data formulir pengajuan Klaim Jaminan Hari Tua
  • Mengambil nomor antrean pada mesin atau bagian pencetak nomor antrean yang tersedia di kantor cabang
  • Menunggu giliran wawancara
  • Pada tahap wawancara peserta akan ditanya dan diverifikasi datanya dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan
  • Proses selesai dan tinggal menunggu saldo JHT masuk ke rekening.

Baca juga: Apakah Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dilakukan di Luar Kota Domisili?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses 优游国际.com
atau