KOMPAS.com - Peserta yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan mungkin bertanya-tanya, apakah kepesertaaan Jamsostek bisa dinonaktifkan sendiri.
BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek adalah jaminan yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja ketika terjadi kecelakaan, kematian, atau pemutusan hubungan kerja (PHK).
Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan hanya dapat dilakukan oleh perusahaan untuk pekerja yang bertatus karyawan aktif.
Perusahaan juga yang akan mengurus penonaktifan kepesertaan Jamsostek saat pekerja sudah keluar atau resign.
Namun, ada kalanya peserta yang sudah tidak bekerja lagi, status BPJS Ketenagakerjaannya masih aktif.
Lantas, apakah bisa menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan sendiri?
Baca juga: Punya 2 Kartu BPJS Ketenagakerjaan, Bisakah Dicairkan Salah Satunya?
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun mengatakan, pekerja tidak bisa menonaktifkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sendiri. Artinya, hanya perusahaan yang dapat mengajukan perubahan status peserta.
"Iya (tidak bisa), umumnya untuk penonaktifan kepesertaan dilakukan oleh perusahaan," ujar Oni, kepada 优游国际.com, Kamis (19/9/2024).
Jika tenaga kerja sudah berhenti atau resign dari perusahaan, tetapi status kepesertaannya masih aktif, dapat menghubungi HRD untuk melakukan penonaktifan.
Kemudian, pihak HRD akan memberikan formulir F1B yang berisi informasi pekerja yang keluar ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Proses itu juga bisa dilakukan secara online lewat platform Sistem Informasi Penyelenggaraan Program (SIPP) BPJS Ketenagakerjaan.
Oni menambahkan, setelah perusahaan mengajukan nonaktif, status kepesertaan akan langsung berubah. Namun, untuk pencairan dana JHT, bisa dilakukan satu bulan setelah pembayaran iuran terakhir.
Baca juga: Apakah Peserta BPJS Ketenagakerjaan BPU Bisa Mencairkan Saldo JHT Sewaktu-waktu?
Manfaat JHT dapat diklaim oleh peserta yang berhenti bekerja dan telah membayar iuran kepesertaan. Dilansir dari laman , kategori peserta yang berhak menerima JHT, antara lain:
Untuk berkas persayaratan yang diperlukan setiap kategori peserta berbeda-beda dan bisa dilihat di laman .
Baca juga: Masa Kerja PKWT Berakhir, Apakah Bisa Mencairkan JKP BPJS Ketenagakerjaan?
Peserta dapat mencairkan dana JHT dengan aplikasi JMO atau datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Aplikasi JMO bisa diunduh terlebih dulu di Play Store atau App Store. Setelah itu, ikuti langkah-langkah berikut ini:
Registrasi akun dan login
Baca juga: Apakah Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dilakukan di Luar Kota Domisili?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.