KOMPAS.com - Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP adalah jaminan BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Program JKP meliputi pemberian uang tunai, akses informasi pasar kerja, serta pelatihan kerja guna mempertahankan derajat kehidupan yang layak saat kehilangan pekerjaan.
Dengan demikian, pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup akibat PHK sembari berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.
Serupa dengan korban PHK, karyawan dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang masa kontraknya habis juga perlu biaya dan akses pelatihan untuk melanjutkan karier di tempat lain.
Lantas, apakah JKP BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan oleh karyawan PKWT yang masa kerjanya berakhir?
Baca juga: Batas Usia Pensiun Karyawan Swasta untuk Hitung Uang Pesangon Pensiunan
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun mengatakan, kriteria utama peserta yang bisa mencairkan atau mendapatkan manfaat JKP adalah pekerja yang mengalami PHK.
Korban PHK tersebut, baik PKWT maupun berstatus perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) alias karyawan tetap.
Namun, Oni mengungkapkan, saat ini JKP belum bisa dicairkan oleh pekerja PKWT yang masa kerjanya berakhir sesuai jangka waktu dalam kontrak kerja.
"Tidak bisa. Peserta yang berhak mendapatkan manfaat JKP adalah peserta yang di-PHK sebelum tanggal kontrak yang tertera di surat perjanjian kontrak kerja berakhir," ujarnya, saat dihubungi 优游国际.com, Minggu (15/9/2024).
Hal itu sesuai ketentuan yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP.
Tidak hanya PKWT yang kontraknya habis, menurut Oni, JKP juga tidak bisa diklaim oleh peserta yang mengundurkan diri atau resign dari pekerjaan.
Peserta juga tidak bisa mencairkan manfaat program ini jika berhenti dari pekerjaan karena cacat total, pensiun, atau meninggal dunia.
"Iya, sampai saat ini masih seperti ini (hanya untuk peserta di-PHK sebelum kontrak habis)," kata Oni.
Berikut kriteria peserta yang menerima manfaat JKP BPJS Ketenagakerjaan:
Baca juga: Berapa Lama JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Setelah Resign?
Nantinya, setiap peserta akan menerima uang tunai dan manfaat lain guna membantu mendapatkan pekerjaan kembali.
"Manfaat uang tunai diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, sedangkan manfaat akses informasi pasar kerja dan manfaat pelatihan kerja diselenggarakan oleh pemerintah," papar Oni.
Selengkapnya, berikut manfaat JKP yang akan diterima oleh peserta yang terkena PHK:
Manfaat berupa uang tunai yang diberikan kepada peserta setiap bulan paling banyak 6 bulan setelah pekerja mengalami PHK dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP.
Manfaat uang tunai dari BPJS Ketenagakerjaan diberikan sebesar:
Upah yang digunakan merupakan upah terakhir yang dilaporkan dengan batas atas sebesar Rp 5 juta.
Akses informasi pasar kerja diberikan dalam bentuk layanan informasi pasar kerja dan/atau bimbingan jabatan.
Pelatihan kerja diberikan berbasis kompetensi kerja melalui lembaga pelatihan milik pemerintah, swasta, atau perusahaan yang terdaftar dan terverifikasi pada Sistem Informasi Ketenagakerjaan.
Pelatihan kerja yang diikuti oleh peserta dapat diselenggarakan secara daring (online) maupun luring (offline).
Baca juga: Cara Daftar Akun SIAPkerja untuk Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan