优游国际

Baca berita tanpa iklan.
Salin Artikel

Apakah BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dinonaktifkan Sendiri?

BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek adalah jaminan yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja ketika terjadi kecelakaan, kematian, atau pemutusan hubungan kerja (PHK).

Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan hanya dapat dilakukan oleh perusahaan untuk pekerja yang bertatus karyawan aktif.

Perusahaan juga yang akan mengurus penonaktifan kepesertaan Jamsostek saat pekerja sudah keluar atau resign.

Namun, ada kalanya peserta yang sudah tidak bekerja lagi, status BPJS Ketenagakerjaannya masih aktif.

Lantas, apakah bisa menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan sendiri?

Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan sendiri

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun mengatakan, pekerja tidak bisa menonaktifkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sendiri. Artinya, hanya perusahaan yang dapat mengajukan perubahan status peserta.

"Iya (tidak bisa), umumnya untuk penonaktifan kepesertaan dilakukan oleh perusahaan," ujar Oni, kepada 优游国际.com, Kamis (19/9/2024).

Jika tenaga kerja sudah berhenti atau resign dari perusahaan, tetapi status kepesertaannya masih aktif, dapat menghubungi HRD untuk melakukan penonaktifan.

Kemudian, pihak HRD akan memberikan formulir F1B yang berisi informasi pekerja yang keluar ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Proses itu juga bisa dilakukan secara online lewat platform Sistem Informasi Penyelenggaraan Program (SIPP) BPJS Ketenagakerjaan.

Oni menambahkan, setelah perusahaan mengajukan nonaktif, status kepesertaan akan langsung berubah. Namun, untuk pencairan dana JHT, bisa dilakukan satu bulan setelah pembayaran iuran terakhir.

Syarat klaim JHT

Manfaat JHT dapat diklaim oleh peserta yang berhenti bekerja dan telah membayar iuran kepesertaan. Dilansir dari laman BPJS Ketenagakerjaan, kategori peserta yang berhak menerima JHT, antara lain:

  • Peserta yang memasuki usia pensiun 56 tahun
  • Memasuki usia pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan
  • Pekerja berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
  • Peserta yang berhenti menjalankan usaha bagi Bukan Penerima Upah (BPU)
  • Peserta mengundurkan diri (resign)
  • Mengalami PHK
  • Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
  • Mengalami cacat total tetap
  • Meninggal dunia
  • Mengajukan klaim sebagian JHT 10 persen
  • Mengajukan klaim sebagian JHT 30 persen.

Untuk berkas persayaratan yang diperlukan setiap kategori peserta berbeda-beda dan bisa dilihat di laman ini.

Cara klaim JHT

Peserta dapat mencairkan dana JHT dengan aplikasi JMO atau datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Klaim JHT lewat aplikasi JMO

Aplikasi JMO bisa diunduh terlebih dulu di Play Store atau App Store. Setelah itu, ikuti langkah-langkah berikut ini:

Registrasi akun dan login

/tren/read/2024/09/19/170000065/apakah-bpjs-ketenagakerjaan-bisa-dinonaktifkan-sendiri-

Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke