KOMPAS.com - Salah satu penanganan infeksi pada gigi berlubang adalah melalui perawatan saluran akar.
Dikutip dari NHS, perawatan saluran akar atau endodontik adalah prosedur gigi yang digunakan untuk mengobati infeksi pada bagian tengah gigi.
Penanganan ini meliputi pembersihan saluran gigi, pengisian semen, hingga penutupan mahkota gigi.
Perawatan saluran akar dilakukan untuk menyelamatkan gigi tanpa harus mencabutnya.
Lantas, apakah perawatan saluran akar gigi ditanggung BPJS Kesehatan?
Baca juga: Pembuatan Gigi Palsu Ditanggung BPJS Kesehatan, Ini Besaran Subsidinya
Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan, perawatan akar gigi dijamin oleh program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.
Namun, penjaminan tersebut harus didasarkan oleh diagnosis dari dokter.
"Terkait dengan perawatan saluran akar (PSA) gigi dapat dijamin oleh Program JKN apabila terdapat indikasi medis yang diberikan langsung oleh dokter pemeriksa," tuturnya saat dikonfirmasi 优游国际.com, Kamis (24/4/2025).
Peserta BPJS Kesehatan yang ingin mendapatkan layanan perawatan akar gigi dapat melakukan pemeriksaan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP terlebih dahulu.
Selanjutnya, FKTP akan melakukan pemeriksaan awal. Jika ada kondisi yang memerlukan tindakan pemeriksaan lanjutan, seperti perawatan saluran akar, peserta akan dirujuk ke rumah sakit.
Baca juga: Jangan Salah, Ini Beda Tukang Gigi, Terapis Gigi dan Mulut, serta Dokter Gigi
Berdasarkan , pelayanan kesehatan gigi dapat dilakukan di FKTP.
Ada sebanyak 9 layanan pemeriksaan gigi yang bisa dilakukan di FKTP, berikut daftarnya:
Administrasi pelayanan mencakup biaya pendaftaran pasien dan biaya administrasi lain yang terjadi selama proses perawatan atau pelayanan kesehatan pasien.
Peserta BPJS Kesehatan juga bisa memperoleh layanan pemeriksaan, pengisian, dan konsultasi medis di tingkat FKTP.
Apabila peserta memerlukan pengobatan lebih lanjut, akan dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).