优游国际

Baca berita tanpa iklan.

Apakah Peserta BPJS Ketenagakerjaan BPU Bisa Mencairkan Saldo JHT Sewaktu-waktu?

优游国际.com - 14/09/2024, 07:30 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Masyarakat dapat mendaftar secara mandiri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan mengikuti program-programnya.

Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, pekerja bisa mendapatkan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan pensiun.

Kemudian untuk mempersiapkan masa tua, BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki program bernama Jaminan Hari Tua (JHT) yang dapat dicairkan di kemudian hari.

Lantas, apakah peserta yang mendaftar BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri bisa mencairkan saldo JHT-nya sewaktu-waktu?

Baca juga: Bisakah Peserta BPJS Kesehatan Pindah ke PBI jika Punya Tunggakan?


Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun mengatakan, pekerja mandiri dapat mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan segmen Bukan Penerima Upah (BPU) atau mandiri.

BPU merupakan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang biasanya diperuntukkan bagi pekerja mandiri, seperti pemilik usaha, seniman, dokter, pengacara, freelancer, petani, sopir angkot, mitra ojol, pedagang, dan nelayan.

Peserta mandiri harus mengikuti beberapa program yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan yang meliputi:

  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
  • Jaminan Kematian (JKM)
  • Jaminan Hari Tua (JHT)

Oni menyampaikan, dari ketiga program tersebut, peserta dapat mencairkan saldo JHT ketika sudah tidak bekerja atau status kepesertaannya nonaktif.

"Untuk pekerja BPU atau mandiri yang mengikuti program JHT, dapat mencairkan saldonya saat kepesertaannya sudah nonaktif," ujarnya kepada 优游国际.com, Jumat (13/9/2024).

Adapun, untuk menonaktifkan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan BPU, peserta bisa menghubungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Selain itu, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan BPU bisa dinonaktifkan jika iuran peserta tidak dibayarkan selama tiga bulan berturut-turut.

Baca juga: Apakah Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dilakukan di Luar Kota Domisili?

Iuran bulanan peserta BPJS Ketenagakerjaan BPU 

Oni mengatakan, iuran bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan BPU akan disesuaikan dengan upah atau penghasilan yang mereka dapatkan setiap bulannya.

Iuran JKK yang harus dibayar peserta BPU adalah 1 persen dari penghasilan yang didapatkan setiap bulan, dengan nominal minimal Rp 10.000-Rp 207.000. Sementara iuran JKM sekitar Rp 6.800 per bulan.

Sedangkan untuk iuran JHT adalah 2 persen dari penghasilan setiap bulannya, dengan nominal mulai dari Rp 20.000–Rp 414.000.

Sebagai contoh, penghasilan A per bulan adalah Rp 2.000.000 hingga Rp 2.299.000.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses 优游国际.com
atau