KOMPAS.com - Beberapa organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan sudah menyatakan menolak atau belum menyetujui tawaran izin tambang yang ditawarkan ke pemerintah.
Tawaran izin tambang untuk ormas keagamaan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Beberapa alasan yang dijadikan alasan menolak izin tambang adalah masalah lingkungan dan ranah organisasi yang tidak sejalan dengan pertambangan.
Berikut daftar ormas keagamaan yang menolak dan belum menyetujui tawaran izin mengelola tambang.
Baca juga: Media Asing Soroti Suku Pedalaman Halmahera Keluar Hutan, Temui Pekerja Tambang
Berikut daftar ormas keagamaan yang belum menyetujui atau menolak tawaran izin mengelola tambang:
KWI sebagai federasi waligereja atau uskup gereja Katolik se-Indonesia secara bulat sudah menyatakan tidak akan mengajukan izin mengelola tambang yang ditawarkan pemerintah untuk ormas keagamaan.
Pernyataan tersebut dikatakan Uskup Agung Jakarta Ignatius Kardinal Suharyo Hardjoatmodjo pada Rabu (5/6/2024) usai Jokowi meneken PP Nomor 25 Tahun 2024.
Suharyo mengatakan, ruang lingkup pelayanan KWI tidak masuk ke dalam usaha tambang.
“Saya tidak tahu kalau ormas-ormas yang lain ya, tetapi di KWI tidak akan menggunakan kesempatan itu karena bukan wilayah kami untuk mencari tambang dan lainnya,” ujarnya dikutip dari , Rabu.
Baca juga: Alasan Jaringan Gusdurian Tolak Izin Tambang Ormas Keagamaan
Ormas keagamaan Kristen, HKBP, juga menolak izin pengelolaan tambang yang ditawarkan pemerintah.
Dalam keterangan resmi yang dipublikasikan di laman resmi , Minggu (9/6/2024), HKBP juga meminta pemerintah mengambil sikap yang tegas terhadap para penambang yang tidak tunduk kepada undang-undang terkait pertambangan ramah lingkungan.
“Bersama ini dengan kerendahan hati menyatakan bahwa HKBP tidak akan melibatkan dirinya sebagai Gereja untuk bertambang,” kata HKBP.
“Kami sekaligus menyerukan agar di negeri kita pemerintah bertindak tegas terhadap para penambang yang dalam pelaksanaan tugasnya tidak tunduk pada undang-undang yang telah mengatur pertambangan yang ramah lingkungan,” tambah ormas keagamaan tersebut.
HKBP menolak tawaran izin mengelola tambang karena pihaknya memiliki tugas untuk menjaga lingkungan yang telah dieksploitasi umat manusia atas nama pembangunan.
Baca juga: Ormas Keagamaan Tolak Kelola Tambang, Bahlil: Tidak Bisa Kami Paksa
PGI yang menaungi sinode-sinode Kristen se-Indonesia juga menyatakan penolakannya terhadap penawaran izin pengelolaan tambang.