KOMPAS.com - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, pihaknya tidak bisa memaksa bila ada ormas keagamaan yang menolak tawaran untuk mengelola tambang batu bara.
Hal tersebut berkaitan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang diteken Presiden Joko Widodo pada Kamis (30/5/2024) yang memberi kesempatan kepada ormas keagamaan untuk mengelola tambang.
Bahlil menyampaikan, sejauh ini baru Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU) yang mengajukan izin usaha pertambangan (IUP).
“Setelah itu kita akan kasih lagi ke (ormas keagamaan) yang berikutnya. Yang jelas kami menawarkan. Kalau ada (ormas) yang menolak, tidak bisa kami paksa,” ujar Bahlil dikutip dari , Jumat (7/6/2024).
Lantas, tambang mana saja yang akan diberikan untuk ormas keagamaan? Dan apa urgensi ormas kelola tambang?
Baca juga: Jokowi Beri Izin Tambang, NU Gercep Bikin PT tapi Muhammadiyah Emoh Tergesa-gesa
Ada enam lahan tambang eks Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubara (PK2PB) yang disiapkan pemerintah bila ada ormas keagamaan yang ingin mengelolanya.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif menjelaskan, lahan tambang untuk ormas keagamaan tersebut terdiri dari PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung.
PBNU sebagai ormas pertama dan satu-satunya sejauh ini yang mengajukan izin tambang akan mengelola lahan tambang yang dulu dikelola KPC.
Izin tambang untuk PBNU diperkirakan akan keluar pekan ini, namun Bahlil belum bisa membeberkan seberapa banyak cadangan batubara yang berada di lahan bekas KPC.
Arifin mengatakan, enam lahan yang disediakan untuk ormas keagamaan merupakan PKP2B generasi I yang mengalami penciutan lahan dari beberapa perusahaan-perusahaan tersebut.
Ia menuturkan, keenam lahan tambang tersebut bakal diberikan untuk ormas keagamaan, yakni PBNU, Muhammadiyah, Katolik, Kristen, Hindu, Buddha.
“Jadi ada KPC, Arutmin, Adaro, MAU Kendilo, dan satu lagi Kideco dari Indika,” ujar Arifin dikutip dari , Jumat (7/6/2024).
Baca juga: Profil Gudfan Arif, Bendahara Umum PBNU yang Bakal Pimpin Perusahaan Tambang NU
Arifin menyampaikan, ormas keagamaan diberi izin untuk mengelola tambang batu bara karena komoditas ini jumlahnya di Indonesia masih sangat besar dibandingkan jenis komoditas lain.
Namun, ormas keagamaan tak bisa sembarangan mengelola tambang karena diperlukan studi kelayakan atas lahan yang diberikan.
Hal tersebut dilakukan untuk mengetahui market yang menjadi tujuan produk batu bara yang dihasilkan.