Angka itu, kata Prof. Togar, masih berada di bawah standar skema cukup yang diajukan Kemendikti Saintek yakni sebesar Rp 2,8 triliun.
"Pemerintah kira-kira commite ya karena keterbatasan fiskal, uang fiskal, itu sekitar Rp 2,5 triliun. Itu masih dibawah yang kita usulkan untuk skenario cukup, yaitu Rp 2,8 triliun," ucap Prof. Togar.
Prof. Togar juga belum bisa memastikan kapan bisa mencairkan dana tukin tersebut karena masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres) yang saat ini sudah diajukan ke Sekretariat Negara (Setneg).
Apabila sudah keluar Perpres, juga masih harus menunggu Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Permendikti Saintek).
"Jadi, enggak bisa juga serta-merta seperti instan gitu ya. Segera gitu. Ya harap bersabarlah, ini satu perjuangan kita," pungkasnya.
Sementara itu, pakar kebijakan publik Universitas Airlangga (Unair) Prof. Jusuf Irianto menilai permasalahan tukin ini berkaitan erat dengan aspek legal formal dan proses birokrasi yang masih berlangsung.
Sebab, menurut Prof. Jusuf, Kemendikti Saintek adalah kementerian baru sebagai fragmentasi Kemendikbud Ristek sehingga berdampak pada pencairan tukin.
Selain itu, Prof. Jusuf juga menilai, peraturan yang dirilis oleh Menteri Pendidikan sebelumnya yakni Nadiem Makarim, tidak dibarengi dengan atau tanpa disertai Perpres sehingga berakibat tukin tidak dapat dibayarkan.
"Perbedaan nomenklatur inilah yang membuat keruwetan dalam pembayaran tukin," mkata Prof. Jusuf dikutip dari laman Unair, Selasa (28/1/2025).
Prof. Jusuf menerangkan, pembayaran tukin diatur dalam UU 15/2014 tentang ASN. Berdasarkan UU tersebut, dibuat aturan turunan yakni Permenpan RB 6/2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN sebagai dasar pembayaran tukin dosen ASN.
Selain Permenpan RB 6/2022 perlu Perpres agar anggaran tukin dapat dialokasikan serta didukung dokumen petunjuk teknis (juknis) untuk proses pencairan tukin.
"Nah, rangkaian proses legal formal inilah yang belum tuntas di kementerian. Jadi, para dosen ASN harus bersabar karena sekarang masih sedang dalam tahap penyelesaian," terang guru besar FISIP itu.
Baca juga: Kemendikti Siapkan 3 Skema Pembayaran Tukin Dosen ASN
Ketidakpastian terkait kebijakan ini khawatirnya dapat memengaruhi kinerja dosen dalam melaksanakan kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi.
"Ketidakpastian akibat kebijakan yang ruwet dan tidak well-prepared merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi kinerja pegawai secara umum," imbuhnya.
Prof Jusuf menekankan perlunya pemerintah untuk segera menyelesaikan peraturan yang dibutuhkan agar tukin dapat cair pada 2025.
"Pemerintah harus menunjukkan jati diri sebagai regulator yang berwibawa dengan membuat aturan yang jelas dan benar serta dapat diimplementasikan lebih efektif dan menghindari simpang siur," pungkas Prof. Jusuf.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.