优游国际

Baca berita tanpa iklan.
Salin Artikel

Polemik Pembayaran Tukin: Dosen Merasa Didiskriminasi hingga Kurang Anggaran

KOMPAS.com - Aliansi Dosen ASN Kemendikti Saintek (Aparatur Sipil Negara Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi) Seluruh Indonesia (Adaksi) mengungkap alasan mengapa pihaknya sangat berusaha untuk memperjuangan tunjangan kinerja (tukin) yang selama lima tahun belum dibayarkan pemerintah.

Menurut Koordinator Adaksi, Anggun Gunawan, hal ini penting diperjuangkan karena dosen ASN di tiap jenis perguruan tinggi selalu mendapatkan perilaku diskriminasi.

"Dosen ASN Kemedikti Saintek sering kali dipisahkan dan dikotakkan berdasarkan status perguruan tinggi tempat mereka bekerja (Dosen PTN Satker, BLU, dan BH serta dosen ASN yang diperbantukan di PTS atau DPK)," kata Anggun dikutip dari keterangan tertulis, Senin (27/1/2025).

Anggun mengatakan, diskriminasi ini menciptakan ketimpangan dalam pendapatan dan kesejahteraan di antara dosen ASN yang bergantung pada pola remunerasi masing-masing perguruan tinggi.

Perlu kebijakan yang jamin tukin diberikan secara merata

Dia menerangkan, kampus dengan status Badan Layanan Umum (BLU) dan Berbadan Hukum (BH) yang lebih dikenal dan berada di daerah dengan populasi besar cenderung memiliki pendapatan lebih tinggi dan memungkinkan dosen untuk remunerasi lebih besar.

Sebaliknya, kampus BLU yang kurang dikenal di wilayah dengan populasi rendah menghadapi kesulitan dalam menghasilkan pendapatan sehingga memengaruhi kemampuan kampus memberikan remunerasi pada dosen.

"Ketimpangan ini bertentangan dengan prinsip pemerataan pembangunan, termasuk dalam pengembangan pendidikan tinggi," ujarnya.

Oleh karena itu, lanjut Anggun, diperlukan kebijakan yang menjamin tunjangan kinerja diberikan secara merata kepada seluruh dosen ASN Kemendikti Saintek tanpa memandang status hukum perguruan tinggi.

Anggun menuturkan, dalam meningkatkan kesejahteraan dosen ASN, Kemendikti Saintek juga perlu dilakukan kajian dengan membandingkan kesejahteraan dosen di negara-negara dengan pendidikan tinggi yang maju.

Hal itu bisa menjadi acuan untuk mencapai visi menciptakan World Class University serta menjadikan perguruan tinggi pusat riset unggulan yang mampu memecahkan masalah riil masyarakat.

"Tukin adalah hak individu dosen ASN Kemendiktisaintek yang diberikan berdasarkan status mereka sebagai ASN dan kontribusi mereka terhadap negara," ucap dia.

Hanya dosen Kemendikti yang tak dapat tukin

Diskriminasi juga semakin dirasakan Adaksi. Sebab, kata Anggun, ternyata hanya dosen di bawah Kemendikti Saintek yang tidak menerima tukin.

Bahkan, dosen dari Kementerian Agama (Kemenag) atau kementerian atau lembaga lainnya masih mendapatkan tukin tersebut.

"Hanya dosen Kemendikti Saintek yang tidak dapat tukin," kata Anggun saat dihubungi 优游国际.com, Kamis (9/1/2025).

Anggun mengaku mengetahui hanya dosen ASN Kemendikti Saintek yang tidak mendapat tukin sejak tahun 2021 ketika ia masih menjadi dosen honorer.

Namun, ternyata tunggakan tukin itu masih berlanjut bahkan setelah ia diangkat menjadi dosen dengan status ASN PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) pada pertengahan 2024.

"Kami anggap ini sebagai bentuk ketidakadilan dan diskriminasi terhadap dosen," ujarnya.

Anggun mengatakan, selama ini para dosen cenderung diam, namun karena sudah berlarut-larut para dosen mulai melakukan merasa yang terjadi sudah tidak adil.

Beberapa aksi, kata Anggun, sudah dilakukan para dosen ASN Kemendikti Saintek mulai dari membuat petisi minta pembayaran tukin yang ditandatangani lebih dari 7.000 orang.

Mengirim karangan bunga sebagai bentuk protes ke Kemendikti Saintek, hingga audiensi dengan DPR terkait tukin.

"Isu ini baru ke 'up' sekarang setelah ada pertemuan dengan DPR," ungkapnya.

Bahkan para dosen juga berniat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk pejabat yang membuat kebijakan tukin dosen tapi mengabaikannya. Namun hal itu masih dikaji lebih lanjut oleh tim hukum Adaksi.

"Ini lagi dikaji sama tim hukum Adaksi, tapi yang mengemuka dari teman-teman (dosen) sekarang adalah mogok ngajar semester depan," jelas Anggun.

3 opsi tukin dosen

Sementara itu, Kemendikti Saintek menyiapkan tiga skema pemberian tukin untuk dosen ASN yang disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikti Saintek Prof. Togar M Simatupang usai rapat dengan Komisi X DPR, Kamis (23/1/2025).

"Skemanya kan kita mengusulkan tiga tadi ya, tiga opsi," kata Prof. Togar.

Opsi pertama, kata Prof. Togar, adalah opsi cukup yakni dana tukin dosen disediakan bagi dosen di Perguruan Tinggi Negeri Satuan Kerja (PTN-Satker) dan di PTN Badan Layanan Umum (BLU) yang belum ada remunerasi.

Pada opsi tersebut, pemerintah memerlukan anggarannya sebesar Rp 2,8 triliun untuk direalisasikan.

Kemudian, opsi kedua adalah pembayaran tukin dosen PTN Satker dan BLU yang sudah punya remunerasi, tetapi besarannya masih di bawah tukin.

Jika opsi ini direalisasikan pemerintah membutuhkan anggaran sebesar Rp 3,6 triliun. Sementara opsi ketiga, semua dosen-dosen ASN yang berjumlah 81.000 orang mendapat tukin dengan total anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp 8,2 triliun.

Kendati demikian, Prof. Togar mengatakan, saat ini DPR baru menyanggupi memberikan anggaran tukin sebesar Rp 2,5 triliun.

Angka itu, kata Prof. Togar, masih berada di bawah standar skema cukup yang diajukan Kemendikti Saintek yakni sebesar Rp 2,8 triliun.

"Pemerintah kira-kira commite ya karena keterbatasan fiskal, uang fiskal, itu sekitar Rp 2,5 triliun. Itu masih dibawah yang kita usulkan untuk skenario cukup, yaitu Rp 2,8 triliun," ucap Prof. Togar.

Prof. Togar juga belum bisa memastikan kapan bisa mencairkan dana tukin tersebut karena masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres) yang saat ini sudah diajukan ke Sekretariat Negara (Setneg).

Apabila sudah keluar Perpres, juga masih harus menunggu Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Permendikti Saintek).

"Jadi, enggak bisa juga serta-merta seperti instan gitu ya. Segera gitu. Ya harap bersabarlah, ini satu perjuangan kita," pungkasnya.

Khawatir pengaruhi kinerja

Sementara itu, pakar kebijakan publik Universitas Airlangga (Unair) Prof. Jusuf Irianto menilai permasalahan tukin ini berkaitan erat dengan aspek legal formal dan proses birokrasi yang masih berlangsung.

Sebab, menurut Prof. Jusuf, Kemendikti Saintek adalah kementerian baru sebagai fragmentasi Kemendikbud Ristek sehingga berdampak pada pencairan tukin.

Selain itu, Prof. Jusuf juga menilai, peraturan yang dirilis oleh Menteri Pendidikan sebelumnya yakni Nadiem Makarim, tidak dibarengi dengan atau tanpa disertai Perpres sehingga berakibat tukin tidak dapat dibayarkan.

"Perbedaan nomenklatur inilah yang membuat keruwetan dalam pembayaran tukin," mkata Prof. Jusuf dikutip dari laman Unair, Selasa (28/1/2025).

Prof. Jusuf menerangkan, pembayaran tukin diatur dalam UU 15/2014 tentang ASN. Berdasarkan UU tersebut, dibuat aturan turunan yakni Permenpan RB 6/2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN sebagai dasar pembayaran tukin dosen ASN.

Selain Permenpan RB 6/2022 perlu Perpres agar anggaran tukin dapat dialokasikan serta didukung dokumen petunjuk teknis (juknis) untuk proses pencairan tukin.

"Nah, rangkaian proses legal formal inilah yang belum tuntas di kementerian. Jadi, para dosen ASN harus bersabar karena sekarang masih sedang dalam tahap penyelesaian," terang guru besar FISIP itu.

Ketidakpastian terkait kebijakan ini khawatirnya dapat memengaruhi kinerja dosen dalam melaksanakan kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi.

"Ketidakpastian akibat kebijakan yang ruwet dan tidak well-prepared merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi kinerja pegawai secara umum," imbuhnya.

Prof Jusuf menekankan perlunya pemerintah untuk segera menyelesaikan peraturan yang dibutuhkan agar tukin dapat cair pada 2025.

"Pemerintah harus menunjukkan jati diri sebagai regulator yang berwibawa dengan membuat aturan yang jelas dan benar serta dapat diimplementasikan lebih efektif dan menghindari simpang siur," pungkas Prof. Jusuf.

/edu/read/2025/01/28/103127971/polemik-pembayaran-tukin-dosen-merasa-didiskriminasi-hingga-kurang-anggaran

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke