JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) mengeluarkan Keputusan Menteri tentang Pedoman Akselerasi Penetapan Pengakuan Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi pada 17 April 2025.
Kebijakan ini bertujuan mempercepat proses administratif pengakuan tugas belajar bagi PNS yang telah menyelesaikan pendidikan lanjutan tetapi belum mendapatkan persetujuan formal sebelumnya.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto menegaskan bahwa inisiatif ini hadir sebagai bentuk perhatian terhadap pengembangan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan Kemdiktisaintek yang telah menempuh studi secara mandiri (23/4).
“Kami ingin memberikan kejelasan status dan pengakuan resmi bagi para PNS yang telah menyelesaikan pendidikan tinggi tanpa melewati prosedur tugas belajar sebelumnya,” ujar Brian.
Baca juga: Dirjen Dikti: UTBK SNBT Bukan Cuma Soal Tes, tapi Ujian Kejujuran
Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi yang ingin mengikuti program akselerasi pengakuan tugas belajar, berikut beberapa pokok kebijakan yang melandasi program ini :
Selain itu, pegawai dapat mengajukan usul secara individu. Beberapa syarat administratif yang perlu dilengkapi, antara lain:
Hal ini diatur dalam Lampiran II Kepmen Nomor 100/M/KEP/2025 tentang Pedoman Akselerasi Penetapan Pengakuan Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Baca juga: Hari Pertama Jadi Menteri Dikti, Brian Yuliarto Langsung Konsolidasi Bareng Rektor PTN Se-Indonesia
Apabila ditemui pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh PNS yang mengikuti program ini, maka proses akan diberhentikan sementara hingga ada hasil tindak lanjut pemberian hukuman disiplin.
Sehingga, untuk menghindari tantangan yang muncul dalam program ini dan menjamin efektivitas pelaksanaannya, Kemdiktisaintek akan melakukan monitoring setiap bulan dan evaluasi terhadap program akselerasi pengakuan tugas belajar ini secara menyeluruh.
Dengan adanya kebijakan ini, Kemdiktisaintek berharap dapat mendorong motivasi belajar yang lebih tinggi di kalangan aparatur sipil negara serta memperkuat sinergi pengembangan SDM dengan kebutuhan institusional kementerian.
Untuk informasi lebih lanjut, PNS dapat menghubungi ULT Kemdiktisaintek.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.