KOMPAS.com - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dibawa ke rapat paripurna.
Hal tersebut disepakati dalam rapat Komisi I di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/3/2025).
Revisi UU TNI disetujui dibawa ke rapat paripurna setelah seluruh fraksi di DPR menyampaikan pandangannya masing-masing.
“Apakah RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI, untuk disetujui menjadi undang-undang, apakah bisa disetujui?" ujar Ketua Komisi I Utut Adianto dikutip dari Antara, Selasa (18/3/2025).
Berikut daftar fraksi yang menyetujui revisi UU TNI dibawa ke rapat paripurna.
Baca juga: Apa Itu Dwifungsi ABRI yang Dikaitkan dengan Revisi UU TNI?
Utut menjelaskan, seluruh mekanisme dalam pembahasan revisi UU TNI sudah dilalui.
Hal tersebut meliputi penerimaan Surat Presiden, menerima aspirasi dari berbagai elemen masyarakat, termasuk merampungkan rapat di tingkat Panitia Kerja (Panja).
“Kita juga sudah rapat dengan Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Darat, Laut, dan Udara,” ujar Utut.
Rapat Komisi I yang menyepakati revisi UU TNI dibawa ke rapat paripurna juga dihadiri Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan, termasuk Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono.
Baca juga: Apa yang Dipermasalahkan dari Revisi UU TNI?
Dengan kesepakatan yang diambil Komisi I, revisi UU TNI selangkah lagi akan disahkan menjadi UU.
DPR rencananya menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan revisi UU TNI menjadi UU di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
“Ya, hasil rapat kemarin itu sudah diputuskan di tahap I. Jadi RUU TNI sudah rampung, tinggal dibawa di tahap II, yaitu akan dibacakan di paripurna yang Insya Allah dijadwalkan besok ya,” ujar Wakil Ketua Komisi I Dave Laksono dikutip dari , Rabu (19/3/2025).
Baca juga: Apa yang Perlu Ditakutkan dari Revisi UU TNI?
Berikut daftar delapan fraksi yang menyetujui revisi UU TNI dibawa ke rapat paripurna.
Baca juga: Menerka Anggaran yang Dipakai DPR untuk Gelar Rapat Revisi UU TNI di Hotel Mewah
Ada beberapa pasal dalam UU TNI yang direvisi oleh pemerintah bersama DPR.
Pasal yang direvisi menyangkut soal kedudukan TNI, usia pensiun bintara, tamtama, dan perwira, serta kewenangan prajurit aktif menduduki jabatan di kementerian/lembaga lain di luar TNI.