优游国际

Baca berita tanpa iklan.

Daftar Baru 14 Kementerian/Lembaga yang Bisa Diduduki Prajurit TNI Aktif, Apa Saja?

优游国际.com - 19/03/2025, 14:45 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya

Penulis

KOMPAS.com - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, terdapat 14 kementerian/lembaga yang dapat diduduki prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) aktif.

Hal tersebut diungkapkan Supratman ketika menyampaikan update perihal revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Salah satu poin yang dibahas dalam revisi UU TNI adalah kewenangan prajurit aktif menduduki jabatan di kementerian/lembaga di luar TNI.

Baca juga: Terungkap, Identitas 2 Oknum Prajurit TNI yang Tembak Polisi di Lampung

Sebelum disepakati, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggodok aturan yang memperbolehkan prajurit TNI aktif menduduki jabatan di 16 kementerian/lembaga.

Berkurangnya jumlah lembaga yang diduduki prajurit TNI aktif terjadi setelah beberapa instansi disatukan maknanya dan dihapus dari daftar.

“14 jadinya, tadinya 16,” ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta dikutip dari Antara, Selasa (18/3/2025).

Lalu, kementerian/lembaga apa saja yang dapat diduduki oleh prajurit TNI aktif?

Baca juga: Penjelasan Kapuspen TNI soal Pengadaan Celana Dalam Prajurit Senilai Rp 172 Juta

Daftar kementerian/lembaga yang dapat diduduki prajurit TNI aktif

Supratman menjelaskan, kementerian/lembaga yang disatukan maknanya dalam revisi UU TNI adalah instansi yang membidangi pertahanan, Dewan Pertahanan Nasional, Kementerian Sekretariat Negara, dan Sekretaris Militer Presiden.

“Karena pertahanan dan Dewan Pertahanan Nasional itu satu kemudian seperti Mensesneg juga nanti ada Sekretaris Militer Presiden itu dirangkap juga bisa,” jelasnya.

Terpisah, Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono menyampaikan, satu instansi yang dihapus dari revisi UU TNI adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Hal tersebut dikatakan Dave usai mengikuti rapat revisi UU TNI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/3/2025).

“Iya, jadi tidak ada. Aku lupa (jumlahnya), yang pasti KKP enggak ada,” ujar Dave dikutip dari Antara, Selasa (18/3/2025).

Baca juga: Revisi UU TNI Disebut Bisa Rugikan Perekonomian Indonesia, Ini Alasannya

Berkaca dari penjelasan Supratman dan TB Hasanuddin, berikut daftar 14 kementerian/lembaga yang dapat diduduki prajurit TNI aktif:

  • Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara
  • Pertahanan Negara/Dewan Pertahanan Nasional
  • Kesekretariatan Negara yang menangani urusan Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden
  • Intelijen Negara
  • Siber dan/atau Sandi Negara
  • Lembaga Ketahanan Nasional
  • Search and Rescue (SAR) Nasional
  • Narkotika Nasional
  • Pengelola Perbatasan
  • Penanggulangan Bencana
  • Penanggulangan Terorisme
  • Keamanan Laut
  • Kejaksaan Republik Indonesia
  • Mahkamah Agung.

Baca juga: Apa Itu Dwifungsi ABRI yang Dikaitkan dengan Revisi UU TNI?

Revisi UU TNI akan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR

Meski revisi UU TNI menuai polemik lantaran dinilai dapat menghidupkan kembali dwifungsi ABRI, seluruh fraksi di Komisi I DPR telah menyetujui supaya rancangan UU ini dibawa ke Rapat Paripurna.

Revisi UU TNI akan dibahas di Rapat Paripurna setelah seluruh fraksi di Komisi I memberikan pendapat akhir.

Halaman:
Baca tentang


Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses 优游国际.com
atau