KOMPAS.com - Cara mengganti alamat Kartu Tanda Penduduk (KTP) perlu diketahui saat Anda berpindah tempat tinggal.
Hal tersebut dapat dilakukan ketika pindah tempat tinggal karena alasan sekolah, bekerja, menikah, maupun keperluan lainnya.
Alamat KTP perlu disesuaikan dengan domisili baru supaya Anda tidak mengalami kendala ketika mengurus BPJS, pajak, atau perbankan.
Mengurus ganti alamat KTP dapat dilakukan di kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Lalu, bagaimana cara ganti alamat KTP?
Baca juga: Penjelasan UI soal Seminar Bela Negara Deddy Corbuzier yang Mensyaratkan Peserta Unggah KTP
Anda perlu mengetahui syarat ganti alamat KTP sebelum mengetahui cara memperbarui domisili sesuai tempat tinggal saat ini.
Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Dukcapil, Handayani Ningrum mengatakan, penggantian alamat KTP akan diikuti dengan perubahan data pada Kartu Keluarga (KK).
Sebabnya, QR Code pada KK lama menjadi tidak aktif karena sudah tidak sesuai dengan isi informasi dalam database kependudukan.
“Betul sekali apabila melakukan perubahan alamat atau domisili maka dokumen Kartu Keluarga harus diperbaharui sebab terjadi perubahan elemen data di dalam data penduduk itu sendiri,” ujar Handayani kepada 优游国际.com, Rabu (19/3/2025).
Baca juga: Apakah Foto KTP Bisa Diganti jika Merasa Wajah Kurang Ganteng atau Cantik? Berikut Jawaban Dukcapil
Direktorat Jenderal (Ditjen) Dukcapil telah mengatur syarat ganti alamat KTP dalam Surat Edaran Nomor 470/13287/Dukcapil tentang Jenis Layanan, Persyaratan dan penjelasan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Prosedur penggantian alamat KTP dibedakan menjadi dua, yakni Dukcapil daerah asal (alamat lama) dan Dukcapil daerah tujuan (alamat baru).
Jika mengganti alamat KTP masih di kabupaten/kota yang sama, Anda cukup mengurusnya di kantor Dukcapil sesuai domisili.
Namun, bila berpindah tempat tinggal ke luar kabupaten/kota maupun provinsi, Anda wajib mengurusnya di kantor Dukcapil daerah asal dan tujuan.
Baca juga: Apa Fungsi Kolom Golongan Darah di KTP?
Berikut syarat ganti alamat KTP:
Syarat ganti alamat KTP di kabupaten/kota yang sama:
- Kartu Identitas Anak (KIA). Khusus anak yang ikut pindah tempat tinggal bersama orangtua atau keluarga
- Formulir F-1.03 (disediakan di dinas Dukcapil)
- KTP
- Fotokopi KK
- Jika menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan indekos, pemohon perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah.
Baca juga: Cara Cek Penerima Bansos PKH April 2025 Pakai NIK KTP, Klik di Cekbansos.kemensos.go.id
Syarat ganti alamat KTP ke luar kabupaten/kota maupun provinsi:
- Fotokopi KK
- KTP
- Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI). Berkas ini diperoleh di dinas Dukcapil daerah asal
- Formulir F-1.03 (disediakan di kantor Dukcapil daerah asal)
- KIA. Khusus anak yang ikut pindah tempat tinggal bersama orangtua atau keluarga.
Baca juga: Data SKCK Disebut Tak Terintegrasi sehingga Catatan Kriminal Bisa Hilang Saat Pindah Alamat KTP, Apa Kata Polri?
Setelah dokumen persyaratan terpenuhi, silakan datang ke kantor Dukcapil untuk mengurus penggantian alamat di KTP.
Simak cara ganti alamat KTP berikut ini:
Cara ganti alamat KTP di kabupaten/kota yang sama:
- Isi F-1.03
- Lampirkan fotokopi KK
- Berikan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah jika pemohon menumpang KK, menyewa rumah, kontrak, dan indekos
- Apabila kepala keluarga dan seluruh anggota keluarga pindah maka dinas Dukcapil menerbitkan KK dengan nomor yang sama
- Jika kepala keluarga tidak pindah maka dinas Dukcapil menerbitkan KK dengan nomor KK tetap
- Jika kepala keluarga pindah, namun anggota keluarga tidak pindah maka dinas Dukcapil menerbitkan KK dengan nomor KK baru
- Jika anggota keluarga yang tidak pindah dan tidak memenuhi syarat menjadi kepala keluarga maka ditumpangkan ke KK lainnya dan diterbitkan KK karena menumpang
- Petugas Dukcapil menarik KTP dan/atau KIA bagi pemohon yang pindah dan mengganti KTP dan/atau KIA dengan alamat baru
- Petugas Dukcapil memusnahkan KTP dan/atau KIA alamat lama
- Petugas Dukcapil menerbitkan KK bagi penduduk yang pindah dengan alamat baru.
Baca juga: Ada Pemutihan Pajak, Bisakah Bayar Pajak Tanpa KTP Pemilik Kendaraan?
Cara ganti alamat KTP ke luar kabupaten/kota maupun provinsi:
- Datang ke dinas Dukcapil daerah asal pada hari dan jam kerja
- Isi F-1.03
- Lampirkan fotokopi KK
- Petugas Dukcapil menerbitkan KK dengan nomor KK tetap apabila kepala keluarga tidak pindah
- Petugas Dukcapil menerbitkan KK dengan nomor KK baru apabila kepala keluarga pindah, namun anggota keluarga tidak pindah
- Dalam hal seluruh anggota keluarga masih berusia di bawah 17 tahun tidak pindah maka diperlukan kepala keluarga yang telah dewasa. Solusinya adalah ada saudara yang bersedia pindah menjadi kepala keluarga di dalam keluarga ini atau anak-anak dimaksud dititipkan pada KK saudaranya yang terdekat dengan membuat surat pernyataan bersedia menjadi wali
- Petugas Dukcapil menerbitkan SKPWNI bagi pemohon yang pindah
- Petugas Dukcapil tidak menarik KTP dan/atau KIA penduduk yang pindah, karena KTP dan/atau KIA ditarik di daerah tujuan.
- Jika sudah, pergilah ke dinas Dukcapil pada hari dan jam kerja
- Serahkan SKPWNI
- Jika menumpang KK, menyewa rumah, kontrak, dan indekos, perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah di tempat layanan tujuan
- Serahkan KTP dan/atau KIA alamat lama untuk diterbitkan KTP dan/atau KIA dengan alamat baru
Baca juga: Apakah Cetak KK dan KTP Bisa Diwakilkan Orang Lain? Ini Penjelasan Dukcapil
Apabila pemohon secara faktual sudah berada di daerah tujuan dan belum mempunyai SKP maka dinas Dukcapil di daerah tujuan membantu komunikasi melalui media elektronik untuk pengurusan SKP dengan dinas Dukcapil daerah asal dilengkapi dengan:
- Isi F-1.03
- Lampirkan fotokopi KK
- Jika tidak dapat melampirkan KK maka pemohon dapat mengisi F-1.03 secara lengkap dengan meminta informasi NIK dan nomor KK ke Dinas daerah tujuan. Dinas Dukcapil daerah tujuan melakukan pencarian data melalui SIAK Konsolidasi untuk mengetahui NIK dan nomor KK
- Petugas Dukcapil di daerah tujuan membuat surat permohonan kepada Dinas Dukcapil daerah asal agar melakukan penerbitan SKPWNI. Permohonan ini dengan melampirkan F-1.03
- Petugas Dukcapil menerbitkan KTP dan/atau KIA dengan alamat baru
- Petugas Dukcapil memusnahkan KTP dan/atau KIA alamat lama.
Baca juga: Cara Ganti Foto KTP 2025, Butuh Berkas Apa Saja?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.