优游国际

Baca berita tanpa iklan.

Cara Ganti Foto KTP 2025, Butuh Berkas Apa Saja?

优游国际.com - 11/03/2025, 08:00 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya

Penulis

KOMPAS.com - Apakah foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) bisa diganti menjadi salah satu hal yang sering ditanyakan masyarakat.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sebenarnya memperbolehkan masyarakat mengganti foto KTP.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Elemen Data Penduduk dalam KTP Elektronik.

Baca juga: Cara Cek NIK E-KTP Online Pakai HP, Berikut Syarat dan Aplikasinya

Namun, penggantian foto KTP tidak bisa dilakukan secara bebas dan harus dilatarbelakangi oleh kondisi tertentu.

Contohnya, perubahan penampilan bagi perempuan yang semula tidak mengenakan hijab menjadi berhijab.

Agar lebih jelas, simak syarat dan cara ganti foto KTP berikut ini.

Baca juga: Bikin KTP Digital atau IKD Masih Offline di Kantor Dukcapil, Ini Kata Ditjen

Syarat ganti foto KTP 2025

Ada sejumlah syarat yang harus diketahui masyarakat sebelum mengurus penggantian foto KTP.

Dilansir dari laman resmi Ditjen Dukcapil, Kamis (26/9/2024), berikut syarat ganti foto KTP:

  • Mengalami perubahan fisik secara permanen, seperti:
    • Operasi
    • Mengalami cedera serius
    • Penyakit
    • Sebab-sebab lain yang secara signifikan mengubah penampilan wajah.
  • Perubahan penampilan dari yang awalnya tidak berhijab menjadi berhijab
  • Kerusakan fisik pada KTP.

Meski begitu, penggantian foto karena kerusakan KTP belum bisa dilakukan karena Ditjen Dukcapil masih memprioritaskan perekaman dan pencetakan bagi pemohon berusia 17 tahun atau baru pertama kali membuat KTP.

Baca juga: Cara Lihat KTP dan KK Online di HP, Pakai Aplikasi Ini

Cara ganti foto KTP 2025

Penggantian foto KTP dapat dilakukan di kantor Dukcapil sesuai domisili pada hari dan jam kerja.

Dalam prosesnya, petugas Dukcapil wajib memperlihatkan hasil foto wajah kepada pemohon untuk mendapat persetujuan sebelum melanjutkan proses perekaman biometrik lainnya, yakni sidik jari, dan iris mata.

Hal tersebut diatur dalam Surat Nomor 400.8.1.2/13999/Dukcapil yang diterbitkan pada 11 Oktober 2024

Surat itu dikeluarkan supaya hasil foto wajah di KTP lebih optimal dan meminimalkan terjadinya pencetakan ulang karena kurang sesuai dengan harapan pemohon.

Baca juga: Bisakah Membuat KTP di Luar Domisili? Berikut Penjelasan Dukcapil

Selengkapnya mengenai cara ganti foto KTP bisa dilihat di bawah ini:

  • Kunjungi ke kantor Dukcapil
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Bawa KTP lama atau KTP rusak apabila dokumen fisiknya masih ada
  • Bawa Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian jika KTP hilang
  • Bawa juga dokumen pendukung lain sesuai kondisi, seperti surat keterangan dokter jika ada perubahan fisik akibat medis
  • Berikan berkas-berkas tersebut kepada petugas Dukcapil
  • Tunggu sampai petugas memanggil pemohon untuk melakukan perekaman ulang foto secara langsung di tempat
  • Jika perekaman sudah selesai, KTP baru akan diproses dan diterbitkan dengan pasfoto terbaru.

Baca juga: Cara Cek Nomor NPWP Pakai KTP di HP, Tidak Perlu ke Kantor Pajak

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses 优游国际.com
atau