KOMPAS.com - Sebuah video bernarasi polisi memberhentikan motor pengawal ambulans, viral di media sosial.
Dalam video berdurasi 2 menit 49 detik itu, terlihat seorang polisi menyetop pengemudi motor yang diduga sedang mengawal ambulans.
Petugas kepolisian tersebut kemudian menggiring motor dan ambulans ke pinggir jalan.
"Pasien Di Rumah Sakit Di Peras BPJS Di ambulan di tilang polisi belum lagi ETLE tapi sistem nya zaman purba. Ambulan pake diberhentikan, mending yg macan asia yg tataot tatot itu'
Selamat datang di negeri yg dipimpin matahari kembar. Piye ki pak gibran ..??" tulis akun X, @ilha****, Sabtu (19/4/2025).
Lantas, benarkah narasi dalam video tersebut?
Baca juga: Ambulans yang Kena Tilang ETLE Bisa Ajukan Sanggah, Berikut Caranya
Polda Metro Jaya merespons unggahan itu melalui akun media sosial resminya, @Poldametrojaya_ pada Sabtu.
Mereka mengatakan, insiden pada video itu terjadi pada tahun 2023.
"Untuk kejadian tersebut pada tahun 2023. Polisi menilang motor yang membawa ambulans, bukan ambulannya," bunyi unggahan Polda Metro Jaya merespons video itu.
优游国际.com juga pernah memberitakan tentang insiden tersebut pada akhir 2023.
Dikutip dari pemberitaan (12/12/2023), peristiwa itu terjadi di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca juga: Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Pembakaran Mobil Polisi di Depok
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya saat itu, Kombes Latif Usman mengatakan, apa yang dilakukan oleh petugas sudah sesuai aturan yang berlaku.
"Melanggar, ya kami lakukan penilangan karena enggak boleh, bahaya itu," kata Latif.
Menurutnya, pengawalan sebuah kendaraan, termasuk ambulans, tidak bisa dilakukan sembarangan.
Sebab, hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Disebutkan bahwa pengawalan merupakan kewenangan dari Polri.
Latif menuturkan, setelah relawan pengawal dihentikan, petugas kepolisian bergantian melakukan pengawalan terhadap ambulans sampai menuju rumah sakit.