KOMPAS.com - Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) mereka, baik saat masih bekerja ataupun saat sudah berhenti bekerja.
Meski demikian, dalam proses pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan diperlukan beberapa syarat, salah satunya paklaring.
Diketahui, paklaring merupakan surat yang menyatakan bahwa seseorang pernah bekerja di sebuah perusahaan.
Paklaring diberikan perusahaan kepada karyawan yang mengundurkan diri, mengalami pemutusan hubungan kerja, atau pensiun.
Lantas, apakah saldo JHT bisa dicairkan tanpa paklaring?
Baca juga: Peserta BPJS Ketenagakerjaan Meninggal Dunia, Anak Bisa Dapat Beasiswa
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun mengatakan bahwa pekerja yang sudah berhenti bekerja karena resign ataupun terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dapat mencairkan saldo JHT tanpa paklaring.
Pasalnya, kata Oni, paklaring sudah tidak menjadi syarat wajib dalam pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan.
"Saat ini paklaring sudah tidak menjadi syarat wajib. Namun jika ada, dapat disertakan," ujarnya saat dihubungi 优游国际.com, Rabu (31/7/2024).
Oni menjelaskan, untuk prosedur klaim JHT dengan saldo di bawah Rp 10 juta dapat melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Sementara itu, pencairan saldo JHT di atas Rp 10 juta bisa dilakukan melalui Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) atau klik di .
"Untuk saldo di atas itu bisa dicairkan di atau datang langsung ke kantor cabang terdekat," ucap Oni.
Baca juga: 4 Manfaat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan
Berikut cara mengeklaim saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi JMO:
Berikut cara mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan lebih dari Rp 10 juta melalui laman Lapak Asik:
Selain secara daring, klaim saldo JHT dapat dilakukan dengan mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.