KOMPAS.com - Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di institusi pemerintah memiliki pangkat dan golongan yang berbeda-beda.
Ketentuan soal pangkat dan golongan PNS diatur dalam .
Kedudukan PNS dibedakan berdasarkan tingkat kesulitan, tanggung jawab, dampak, dan persyaratan kualifikasi pekerjaan.
Bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS) penting untuk mengetahui urutan golongan dan pangkat PNS sebagai bekal untuk mengikuti tes CPNS.
Lantas, seperti apa urutan pangkat dan golongan PNS beserta gajinya?
Baca juga: Penjelasan Kemenpan-RB soal Penundaan Pendaftaran CPNS 2024
Dilansir dari laman , urutan pangkat dan golongan PNS mulai dari yang terendah hingga tertinggi, yaitu:
Golongan I merupakan yang paling rendah dengan pegawai yang merupakan lulusan SD dan SMP. Berikut golongan dan pangkatnya:
PNS dengan golongan II biasanya berisi pegawai yang merupakan lulusan mulai dari SMA, dan Diploma 3 (D3). Golongan dan pangkatnya yakni:
Sementara pegawai dengan golongan Penata umumnya berasal dari lulusan Sarjana 1 (S-1) hingga Sarjana 3 (S-3). Berikut rincian pangkatnya:
Berbeda dengan tiga golongan sebelumnya yang memiliki empat pangkat, golongan IV terdiri dari lima pangkat. Pembina merupakan golongan yang tertinggi. Berikut urutannya:
Baca juga: Kemenpan-RB Gelar Sosialisasi Pengadaan PNS 2024, Benarkah Pendaftaran CPNS 2024 Segera Dibuka?
Setiap pangkat dan golongan PNS digaji dengan jumlah yang berbeda-beda dengan nominal paling kecil sekitar Rp 1 juta hingga tersebesar kurang lebih Rp 6 juta.
Merujuk pada peraturan , berikut rincian gaji pokok PNS:
Baca juga: TNI, Polri, PNS, dan Pegawai BUMN Jadi Profesi dengan Penderita Obesitas Terbanyak di Indonesia