KOMPAS.com - Selesai menempuh pendidikan tinggi, tak jarang masyarakat mencantumkan gelar akademik pada kartu identitas, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Penambahan gelar di depan atau di belakang nama, seperti diploma, sarjana, magister, atau doktor, kerap dinilai sebagai bentuk apresiasi karena telah merampungkan proses akademik.
Tidak hanya itu, langkah tersebut juga dianggap sebagai bentuk pembaruan pada kolom pendidikan di dokumen kependudukan, terutama KK.
Lantas, apakah wajib mencantumkan gelar pada KTP dan KK?
Baca juga: 6 Cara Cek Status NIK E-KTP secara Online, Keamanan dan Kerahasiaan Terjaga
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Teguh Setyabudi mengatakan, tidak ada kewajiban untuk mencantumkan gelar pada KTP dan KK.
"Pencantuman gelar akademik pada dokumen kependudukan merupakan pilihan," jelasnya, saat dihubungi 优游国际.com, Rabu (10/7/2024).
Lantaran pilihan masing-masing, tidak ada perbedaan antara dokumen kependudukan yang menuliskan nama tanpa gelar maupun nama plus gelar.
Teguh menegaskan, penambahan gelar akademik pada dokumen kependudukan tidak memiliki konsekuensi.
"Tidak ada konsekuensi," kata dia.
Baca juga: PDNS Diserang Ransomware, Apakah Data e-KTP Ikut Terdampak?
Selain itu, Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri () Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan juga memperbolehkan penyematan gelar pada dokumen kependudukan.
Bukan hanya gelar pendidikan, secara umum, tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan meliputi:
Baca juga: Aktivasi IKD Disebut Jadi Syarat Urus KTP, KK, dan Akta, Ini Kata Dirjen Dukcapil
Menurut Teguh, penduduk yang ingin memperbarui KTP dan KK dengan menambahkan gelar dapat mendatangi Dinas Dukcapil kabupaten/kota setempat.
"Silakan datang ke Dinas Dukcapil kabupaten/kota sesuai domisili yang tertera pada dokumen kependudukan," ujarnya.
Pastikan juga untuk membawa kelengkapan persyaratan yang dibutuhkan, yakni mencakup: