"Selanjutnya Dinas Dukcapil kabupaten/kota akan memfasilitasi penerbitan KK dan KTP-el yang baru, dengan nama yang tertera disertai dengan gelar akademik," papar Teguh.
Baca juga: Gratis, Ini Cara Ganti KTP Rusak-Hilang secara Manual dan Online 2024
Meski membolehkan pencantuman gelar pada KTP dan KK, Permendagri melarang penulisan gelar akademik pada akta pencatatan sipil.
Pasal 5 ayat (3) Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 mengatur, tata cara pencatatan nama pada dokumen dilarang:
Akta pencatatan sipil adalah dokumen kependudukan yang memuat catatan peristiwa-peristiwa penting kehidupan seseorang.
Jenis dokumen ini terdiri dari Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, dan Akta Pengakuan Anak.
Oleh karena itu, meski nama pada KTP dan KK menyandang gelar akademik, dokumen pencatatan sipil seperti Akta Kelahiran tidak akan ikut berubah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita ÓÅÓιú¼Ê.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.