ÓÅÓιú¼Ê

Baca berita tanpa iklan.

Selesai Kuliah, Apakah Wajib Mencantumkan Gelar pada KTP dan KK?

ÓÅÓιú¼Ê.com - 11/07/2024, 14:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

  • KK
  • KTP elektronik (KTP-el)
  • Ijazah pendidikan terakhir yang akan disematkan gelarnya.

"Selanjutnya Dinas Dukcapil kabupaten/kota akan memfasilitasi penerbitan KK dan KTP-el yang baru, dengan nama yang tertera disertai dengan gelar akademik," papar Teguh.

Baca juga: Gratis, Ini Cara Ganti KTP Rusak-Hilang secara Manual dan Online 2024

Akta pencatatan sipil tidak boleh ada gelar

Meski membolehkan pencantuman gelar pada KTP dan KK, Permendagri melarang penulisan gelar akademik pada akta pencatatan sipil.

Pasal 5 ayat (3) Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 mengatur, tata cara pencatatan nama pada dokumen dilarang:

  • Disingkat, kecuali tidak diartikan lain
  • Menggunakan angka dan tanda baca
  • Mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.

Akta pencatatan sipil adalah dokumen kependudukan yang memuat catatan peristiwa-peristiwa penting kehidupan seseorang.

Jenis dokumen ini terdiri dari Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, dan Akta Pengakuan Anak.

Oleh karena itu, meski nama pada KTP dan KK menyandang gelar akademik, dokumen pencatatan sipil seperti Akta Kelahiran tidak akan ikut berubah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita ÓÅÓιú¼Ê.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi ÓÅÓιú¼Ê.com
Network

Copyright 2008 - 2025 ÓÅÓιú¼Ê. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses ÓÅÓιú¼Ê.com
atau