KOMPAS.com - Unggahan yang menyebut visa ditolak karena namanya mengandung nama tokoh bersejarah, viral di media sosial.
Unggahan tersebut dimuat oleh akun X @convomfs pada Rabu (23/4/2025).
Dalam unggahan, disebutkan banyak keluhan mengenai visa atau paspor yang ditolak akibat mengandung nama tokoh bersejarah.
“Dan yap orang indo banyak namanya ditolak,” tulisnya.
Pengunggah menyarankan agar melakukan riset terlebih dahulu sebelum memberikan nama kepada anak. Menurutnya, seorang anak tidak boleh diberi nama “Roosevelt”.
“Gaboleh ada Roosevelt kalo emng ga ada hubungan darah sm yg punya marga,” tulis dia.
Baca juga: Kronologi Mahasiswa Indonesia Ditahan Imigrasi AS, Visa Tiba-tiba Dicabut
Marga atau nama keluarga Roosevelt ini mungkin merujuk pada nama mantan Presiden ke-32 Amerika Serikat, Franklin D. Roosevelt.
Dikutip dari Britannica, Franklin D. Roosevelt adalah satu-satunya tokoh yang terpilih menjadi presiden sebanyak empat kali, dari 1933 hingga 1945.
Roosevelt memimpin Amerika Serikat melewati dua krisis terbesar di abad ke-20, yakni Depresi Besar dan Perang Dunia II.
Roosevelt memperluas kekuasaan pemerintah federal melalui serangkaian program dan reformasi yang dikenal sebagai New Deal.
Lantas, bagaimana tanggapan Imigrasi dan Dukcapil?
Baca juga: Daftar 19 Negara Asia yang Bebas Visa bagi Paspor Indonesia Tahun 2025
Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh menilai bahwa unggahan tersebut membahas warga negara Indonesia (WNI) yang akan mengajukan visa.
Perlu diketahui, visa adalah suatu dokumen yang menjadi alat bukti diizinkannya seseorang untuk memasuki suatu negara.
Berbeda dengan paspor yang dikeluarkan oleh negara asal pemohon, visa dikeluarkan oleh negara tujuan yang akan didatangi oleh pemohon.
Sehingga Ditjen Imigrasi Indonesia tidak mempunyai kewenangan terhadap visa yang dimohonkan oleh WNI ke negara lain.