KOMPAS.com - Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi penduduk yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. KTP berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Kehadiran Identitas Kependudukan Digital (IKD) tidak serta-merta menggantikan Kartu Tanda Penduduk atau KTP.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Teguh Setyabudi mengatakan, IKD dan KTP elektronik akan saling melengkapi dan tetap berlaku di Indonesia.
Oleh karena itu, Dukcapil masih melayani pencetakan KTP yang rusak maupun hilang agar setiap penduduk masih memegang bentuk fisik identitas diri.
"(KTP rusak dan hilang) masih bisa dicetak ulang," kata Teguh, saat dihubungi 优游国际.com, Minggu (14/1/2024).
Pihaknya juga memastikan biaya cetak ulang atau ganti KTP masih gratis atau tidak dikenakan biaya.
Cara mengurus KTP rusak atau hilang juga dapat dilakukan secara manual dengan mendatangi Dinas Dukcapil masing-masing maupun secara online.
Lantas, bagaimana syarat dan caranya?
Baca juga: Bisakah Ganti Foto KTP yang Terlihat Jelek? Ini Kata Dukcapil
Teguh mengatakan, warga yang hendak membuat permohonan pencetakan ulang KTP perlu melampirkan sejumlah syarat.
"Kalau rusak harus menunjukkan fisik rusaknya, kalau hilang harus menunjukkan surat kehilangan dari kepolisian. Itu regulasi di Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 96 Tahun 2018," kata Teguh.
Beberapa syarat juga berlaku bagi masyarakat yang ingin mengganti domisili atau data lainnya yang tercantum dalam KTP.
Syarat-syarat tersebut, meliputi:
Baca juga: Tak Perlu ke Dukcapil, Begini Cara Cek E-KTP Online
Setelah menyiapkan beberapa persyaratan, penduduk dapat mendatangi Dinas Dukcapil di masing-masing kabupaten/kota untuk mengajukan permohonan ganti KTP.
Berikut langkah-langkah meminta penerbitan KTP untuk mengganti dokumen yang rusak atau hilang:
Baca juga: KTP Sudah Digital tapi Masih Minta Fotokopi, Ini Penjelasan Dukcapil