ÓÅÓιú¼Ê

Baca berita tanpa iklan.

Beberapa Aplikasi Pemerintah Bernama "Nyeleneh", Ahli IT: Tak Sesuai Etika Profesi

ÓÅÓιú¼Ê.com - 10/07/2024, 21:00 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Warganet menyoroti sejumlah aplikasi dan situs pemerintah yang diberi nama nyeleneh dan cenderung saru atau tidak senonoh. 

Hal tersebut pertama kali diungkapkan melalui akun Instagram @bigalphaid, Selasa (2/7/2024).

Dalam akunnya, pengunggah mendata setidaknya ada 11 aplikasi atau laman resmi yang dikeluarkan pemerintah daerah dan diberi nama dengan konotasi negatif.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

Berikut daftar aplikasi dan laman tersebut:

  • SiPEPEK dari Kabupaten Cirebon
  • SITHOLE dari Kota Semarang
  • SISKA KU INTIP dari Provinsi Kalimantan Selatan
  • SIMONTOK dari Kota Surakarta
  • SISEMOK dari Kabupaten Pemalang
  • SI CANTIK dari Kabupaten Bogor
  • SIGANTENG dari Provinsi Jawa Tengah
  • SIPEDO dari Kabupaten Sumedang
  • Mas Dedi Memang Jantan dari Kota Tegal
  • i-Pubers Petani dari Kabupaten Demak
  • JEBOL YA MAS dari Kota Bengkulu.

Baca juga: Platform StopNCII.org Disebut Bantu Hapus Foto Porno Editan dari Internet, Ini Kata Pakar


Nama aplikasi menyalahi etika

Kepala Departemen Ilmu Komputer, Prodi Teknik Informatika, FMIPA, Universitas Padjadjaran (Unpad) Setiawan Hadi menyebut, seorang pemrogram atau app developer seharusnya membuat situs atau aplikasi dengan nama yang sesuai fungsinya.

Aplikasi atau situs yang dipermasalahkan warganet memang menggunakan nama dari singkatan atau akronim suatu program pemerintah daerah.

Contohnya, SiPEPEK yang akronim dari Sistem Pelayanan Program Penanggulangan Kemiskinan dan Jaminan Kesehatan.

"Sesuai dengan fungsionalisasinya tapi juga jangan mengarah ke hal-hal vulgar, SARA, dan lain-lain," ujarnya saat dikonfirmasi ÓÅÓιú¼Ê.com, Rabu (10/7/2024).

Menurut Setiawan, penamaan aplikasi atau situs yang baik menjadi bagian dalam etika profesi dalam ilmu teknik informatika. Etika penamaan tersebut yakni:

  1. Etika penamaan yang sopan dan jangan dipaksakan
  2. Upayakan penamaan yang mudah diingat dan fungsional namun tetap perhatikan syarat nomor satu
  3. Pihak pengelola bisa meminta pemrogram mengubah nama aplikasi karena tidak berkaitan dengan hak cipta

Setiawan menambahkan, penamaan aplikasi tidak memiliki syarat harus sesuai dengan teknologi yang dipakai.

"Kayak kita ngasih nama orang kan nggak mau kita kasih nama yang kurang enak didengar atau tidak lazim," lanjutnya.

Dia menegaskan, hal tersebut tentu dengan asumsi penamaan situs atau aplikasi yang fungsinya baik atau bukan situs atau aplikasi aneh.

"Harus etis dan memenuhi kriteria tidak menyinggung atau menimbulkan persepsi atau hal-hal yang negatif," imbuh Setiawan.

Baca juga: Warganet Soroti Kepolisian yang Gercep soal Video Porno Kebaya Merah

Kemunduran dari masa Orde Baru

Ilustrasi pornografi.Thinkstock/AndreyPopov) Ilustrasi pornografi.
Kepala Pusat Studi Komunikasi, Media, dan Budaya dari Fikom Universitas Padjadjaran (Unpad), Kunto Adi Wibowo menuturkan, suatu aplikasi atau situs seharusnya diberi nama yang familiar bagi publik.

Hal ini akan memudahkan orang mengingat nama suatu aplikasi atau situs. Kemudian, mereka menjadi lebih mudah menggunakannya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi ÓÅÓιú¼Ê.com
Network

Copyright 2008 - 2025 ÓÅÓιú¼Ê. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses ÓÅÓιú¼Ê.com
atau