KOMPAS.com - Karyawan yang mengalami putus hubungan kerja (PHK) akan menerima pesangon dengan besaran tertentu dari perusahaan.
Bukan hanya PHK, pekerja yang mengundurkan diri secara sukarela atau resign juga berhak atas sejumlah uang dari perusahaan.
Bagi karyawan tetap atau pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perusahaan perlu membayar uang pisah dan uang penggantian hak saat resign.
Sementara itu, karyawan kontrak atau berstatus perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri juga berhak atas sejumlah uang kompensasi.
Lantas, bagaimana ketentuannya?
Baca juga: Benarkah Pegawai Kontrak yang Resign Dapat Uang Kompensasi?
Praktisi ketenagakerjaan sekaligus Country Marketing Manager Jobstreet by SEEK Indonesia, Sawitri membenarkan adanya aturan pemberian uang pisah, uang penggantian hak, serta uang kompensasi bagi pekerja yang resign.
Menurut dia, uang pisah untuk pekerja dengan PKWTT telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK.
Pasal 50 PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatakan, pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi syarat berhak atas sejumlah uang pisah.
Syarat mengundurkan diri atas kemauan sendiri yang dimaksud, mencakup:
Baca juga: Ini Syarat Pekerja Dapat Cuti Melahirkan 6 Bulan Sesuai dengan UU KIA
Namun, besaran uang pisah dikembalikan ke aturan masing-masing perusahaan, yang tertuang dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
"Uang pisah untuk pekerja dengan PKWTT diatur dalam peraturan perusahaan atau di perjanjian kerja bersama masing-masing perusahaan," ujarnya, saat dihubungi 优游国际.com, Rabu (10/7/2024).
Sawitri mengungkapkan, perusahaan yang tidak mencantumkan besaran uang pisah untuk karyawan tetap yang resign termasuk melanggar aturan pemerintah.
Oleh karena itu, pekerja dapat melaporkannya ke Kementerian Ketenagakerjaan atau Dinas Ketenagakerjaan.
"Dalam kasus ini (tidak diatur uang pisah), perusahaan tidak mematuhi regulasi yang ditetapkan pemerintah. Karyawan dapat melaporkan hal ini ke Dinas Ketenagakerjaan," kata dia.
Baca juga: Ramai soal Lulusan S2 Disebut Susah Dapat Kerja, Ini Kata Kemenaker
Selain uang pisah, Pasal 50 PP Nomor 35 Tahun 2021 juga mengatur, karyawan tetap yang resign dan memenuhi syarat berhak atas uang penggantian hak (UPH).