Namun, ada juga pihak yang memberikan posisi sepenting stafsus kepada seseorang atas faktor kedekatan atau balas jasa saja.
"Sebenarnya tidak mengapa lembaga publik mengangkat staf khusus, namun harus akuntabel. baik dari sisi kualitas atau kapabilitas yang diangkat, juga dari sisi jumlah," tegas Rico
Meski begitu, dia menilai pengangkatan staf khusus seperti ini dapat diartikan sebagai pengakuan terhadap kurangnya kemampuan pegawai di kementerian tersebut.
Tindakan mengangkat "orang luar" untuk menjadi staf khusus pun dapat menurunkan moral dan kepercayaan diri pegawai asli instansi itu.
"Juga bisa dianggap tidak efektif bahkan ambilvalen dengan kebijakan penghematan atau pemangkasan anggaran," ujar Richo.
Baca juga: Deddy Corbuzier Jadi Stafsus Menhan, Berikut Hal-hal yang Perlu Anda Ketahui
Sedangkan pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menyatakan, stafsus memiliki tugas untuk menjalankan permintaan menteri sesuai keahlian dalam program yang dijalankan kementerian.
"Stafsus tidak boleh memerintah eselon 1 dan 2. Ketika menteri ada permintaan, baru dikerjakan," ujarnya kepada 优游国际.com, Rabu (12/2/2025).
Mantan stafsus Menteri Lingkungan Hidup dan Menteri Kehutanan Siti Nurbaya era 2014-2024 ini menuturkan, stafsus bekerja sesuai perintah dan hanya jika dibutuhkan menteri.
Karena itu, para stafsus tidak selalu berada di kantor kementerian dan punya pekerjaan lain. Mereka pun seharusnya tidak menerima gaji selain untuk keperluan tugas kementerian.
Meski begitu, Agus mempertanyakan alasan pemerintah saat ini masih mengangkat stafsus, padahal pemerintah tengah melakukan efisiensi anggaran besar-besaran.
"Menteri diangkat itu di bawahnya (ada) organ pembantu seperti eselon 1 (ada) Setjen, Dirjen, Deputi, Sestama, staf ahli 3-4 orang. Stafsus untuk apa?" tanyanya.
Agus menilai, pengangkatan stafsus saat ini tidak memengaruhi kebutuhan rakyat dan tidak diperlukan. Pengangkatan stafsus justru dinilai tidak adil untuk publik karena terjadi saat anggaran pelayanan publik dipangkas.
Pengangkatan stafsus dia anggap hanya menguntungkan pejabat, politisi, maupun pensiunan atau TNI/Polri yang masih aktif. Stafsus yang ditunjuk pun dikhawatirkan bekerja melebihi posisinya di kementerian.
Menurut Agus, daripada mengangkat stafsus, pemerintah seharusnya fokus memberikan pelayanan publik dengan memperbaiki fasilitas jalan, sekolah, jembatan, atau rumah sakit.
"Kurangilah utusan khusus, staf khusus yang tidak ada di UU ASN. Kurangi saja, kan statusnya (stafsus) tidak ada di pemerintahan," tandas Agus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.