KOMPAS.com - Pelantikan Deddy Corbuzier sebagai salah satu staf khusus (stafsus) Kementerian Pertahanan (Kemenhan) menambah jumlah stafsus dalam Kabinet Merah Putih.
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin melantik Deddy Corbuzier sebagai Staf Khusus Bidang Komunikasi Sosial dan Publik di Aula Bhineka Tunggal Ika, Kemenhan, Jakarta, Selasa (11/2/2025).
Selain Deddy Corbuzier, pemerintahan Prabowo-Gibran hingga kini diisi banyak stafsus maupun utusan khusus (utsus) termasuk dari kalangan pesohor.
Misalnya, Raffi Ahmad selaku Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni dan Yovie Widianto selaku Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif.
Ada pula Raline Shah yang diangkat menjadi Staf Khusus Bidang Kemitraan Global dan Edukasi Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Baca juga: Deddy Corbuzier Dilantik Jadi Stafsus Menhan di Tengah Upaya Efisiensi Anggaran, Apa Alasannya?
Penunjukan staf khusus menteri diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara.
Pasal 69 ayat (1) Perpres tersebut mengatur, kementerian atau kementerian koordinator bisa mengangkat maksimal lima staf khusus.
Sementara Perpres No. 151 Tahun 2024 Pasal 52 ayat (2) menyebutkan, staf khusus bertugas menangani hal-hal bersifat khusus, di luar tugas unsur-unsur organisasi kementerian.
Meski diatur Perpres, pelantikan stafsus seperti Deddy Corbuzier disorot publik karena terjadi saat pemerintah mengharuskan kementerian dan lembaga melakukan efisiensi anggaran.
Lantas, apa urgensi kementerian mengangkat stafsus dan apa pengaruhnya bagi rakyat?
Baca juga: Deddy Corbuzier Dilantik Jadi Stafsus Saat Efisiensi Anggaran, Kemenhan: Sesuai Perpres
Pakar Hukum Administrasi Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Richo Andi Wibowo menilai, setiap kementerian berhak mengangkat stafsus.
"Tolak ukur (alasan pengangkatan stafsus) subyektif," tuturnya, saat dihubungi 优游国际.com, Kamis (13/2/2025).
"Hal ini diyakini karena landasan kewenangan mengangkat (stafsus) ada pada diskresi yang kemudian diformalkan dalam bentuk keputusan pengangkatan," lanjutnya.
Menurut Richo, stafsus ini kerap ditempati orang dari luar kementerian yang dianggap berjasa atau dapat dipercaya oleh pejabat yang membawa atau oleh atasan dari pejabat yang membawa.
Dia menilai, kementerian dapat mengangkat seseorang menjadi stafsus berdasarkan penilaian terhadap kapasitas intelektual yang dimiliki orang tersebut untuk membantu instansi.