优游国际

Baca berita tanpa iklan.

Resmi, Ini Tarif Baru Layanan Rumah Sakit yang Berlaku Mulai September 2024

优游国际.com - 01/09/2024, 16:15 WIB
Alinda Hardiantoro,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menetapkan tarif baru layanan rumah sakit milik pemerintah yang berada di bawah pengawasan Kementerian Kesehatan mulai September 2024.

Tarif layanan rumah sakit terbaru itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 54 Tahun 2024 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit pada Kementerian Kesehatan Selain Tarif Indonesian Case Based Groups yang diundangkan pada Selasa (27/8/2024).

Kasubdit Tarif Remunerasi dan Informasi Badan Layanan Umum, Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU), Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu, Ika H Novianti mengatakan, peraturan itu berlaku mulai September 2024.

"PMK tersebut diundangkan pada 27 Agustus 2024 dan mulai berlaku setelah 15 hari terhitung sejak tanggal diundangkan," kata dia, saat dikonfirmasi 优游国际.com, Minggu (1/9/2024).

Baca juga: Harga BBM Pertamina 1 September 2024, Pertamax dan Dex Series Turun

Penerapan tarif terbaru ini tidak memengaruhi pasien yang menggunakan BPJS Kesehatan.

Artinya, tarif layanan rumah sakit per September 2024 hanya dikenakan untuk pasien umum atau non-Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang totalnya hanya sekitar 18 persen dari seluruh pasien rumah sakit.

Tujuannya untuk mendorong peningkatan pendapatan dari layanan nonreguler yang akan mendukung kemandirian di rumah sakit.

Adapun rumah sakit yang mengalami penyesuaian tarif di atas adalah rumah sakit yang berada di bawah Kementerian Kesehatan, seperti Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr Hasan Sadikin Bandung, RSUP Nasional Dr Cipto Mangunkusumo Jakarta, RSUP H Adam Malik Medan, RSUP Fatmawati Jakarta, RSUP Dr Kariadi Semarang, RSUP Dr Sardjito Yogyakarta, dan RSUP lainnya di seluruh Indonesia.

Baca juga: Serikat Dokter India Surati PM Modi, Desak Protokol Keamanan Rumah Sakit Setara dengan Bandara

Alasan penyesuaian tarif layanan rumah sakit September

PMK 54/PMK.05/2024 mengatur tarif seluruh rumah sakit Badan Layanan Umum Rumah Sakit pada Kementerian Kesehatan, selain tarif Indonesian Case Based Groups.

Aturan ini juga menjadi payung hukum bagi Badan Layanan Umum rumah sakit untuk memberikan tarif sampai dengan nol rupiah untuk masyarakat miskin dan tidak memiliki penjamin, seperti BPJS Kesehatan, kondisi kahar, maupun kegiatan umum dan sosial.

Novianti menerangkan, dalam penyediaan layanan kesehatan, rumah sakit mengeluarkan biaya, sehingga tarif yang disusun merupakan pengembalian atas operasional layanan kesehatan.

Dengan begitu, rumah sakit memiliki kondisi keuangan yang sehat dan dapat terus menyediakan layanan yang affordable, available, dan sustainable.

Adapun penyesuaian tarif layanan rumah sakit per September 2024 ini perlu dilakukan karena tarif yang berlaku sudah tidak relevan.

Baca juga: Pertamina Tegaskan Masih Menjual Pertalite pada September 2024

"Penetapan PMK Tarif BLU Rumah Sakit Kolektif sangat mendesak karena menjadi salah satu pilar dalam rangka mewujudkan transformasi layanan kesehatan yaitu transformasi layanan primer," kata dia.

"Tarif kolektif diperlukan untuk mendorong standardisasi nomenklatur tindakan/layanan medis di seluruh RS, penyesuaian atas tarif yang sudah tidak relevan karena mengacu pada PMK yang terbit sebelum tahun 2018 dan menyediakan landasan hukum penerapan tarif bagi satu rumah sakit baru," imbuh Ika.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses 优游国际.com
atau