Penerapan tarif layanan rumah sakit terbaru itu menyesuaikan fasilitas yang diperoleh pengguna, di antaranya jasa pelayanan, bahan medis, dan kompleksitas tindakan.
PMK 54/PMK.05/2024 juga menjadi salah satu alat untuk akselerasi dalam mendorong standardisasi nomenklatur atau layanan medis di seluruh rumah sakit.
"Baik di Kemenkeu maupun di Kemenkes sudah menyiapkan peraturan teknis untuk pelaksanaannya," ungkap Novianti.
Baca juga: Rumah Sakit di AS Sebut Pasiennya Pulang Tanpa Izin, Ternyata Dibiarkan di Ruang Jenazah
Novianti menjelaskan, tarif layanan rumah sakit sebagaimana diatur dalam PMK 54/PMK.05/2024 bersifat kolektif. Artinya, rumah sakit nanti akan dipilah berdasarkan zonanya
"Penetapan zona rumah sakitnya ada di Perdirjen perbendaharaan," ucap dia.
Berikut tarif layanan medis baru dalam PMK Nomor 54 Tahun 2024.
Pendaftaran dan Administrasi Medis untuk Rawat Jalan
Pendaftaran dan Administrasi Medis untuk Rawat Inap
Pendaftaran dan Administrasi Medis untuk Gawat Darurat
Pendaftaran dan Administrasi Medis untuk Administrasi Lainnya
Biaya Akomodasi Medis Rawat Inap untuk Kelas II
Biaya Akomodasi ICU
Informasi selengkapnya terkait rincian tarif layanan rumah sakit untuk masing-masing tindakan dapat dilihat di .
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita ÓÅÓιú¼Ê.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.