KOMPAS.com - Pemerintah Singapura akan mengusulkan Undang-Undang (UU) Keadilan di Tempat Kerja atau Workplace Fairness Legislation (WFL) di parlemen pada akhir 2024.
Menteri Hukum dan Dalam Negeri Singapura, K Shanmugam mengungkapkan, aturan ini melarang perusahaan untuk melakukan diskriminasi terhadap karyawan.
"Undang-undang ini mengharuskan para pengusaha untuk tidak melakukan diskriminasi terhadap karyawan berdasarkan serangkaian karakteristik yang dilindungi, yang mencakup ras, agama, dan bahasa," ujarnya, dikutip dari CNA, Senin (1/7/2024).
Selain ras, agama, dan bahasa, larangan diskriminasi berdasarkan karakteristik yang dilindungi juga menyangkut usia, jenis kelamin, dan status perkawinan.
Baca juga: Ada Batas Usia Maksimal di Lowongan Kerja, Kemenaker: Tak Ada Larangan bagi Perusahaan
Aturan dalam WFL akan berlaku untuk semua tahapan ketenagakerjaan, mulai dari proses perekrutan hingga pemutusan hubungan kerja (PHK).
Rancangan undang-undang (RUU) ini juga mengharuskan para pengusaha menerapkan proses penanganan keluhan yang tepat untuk menangani masalah karyawan dan calon karyawannya.
Proses penanganan keluhan pekerja atau calon pekerja tersebut termasuk untuk kasus yang memerlukan investigasi.
Dilansir dari Clyde & Co, Selasa (27/2/2024), secara umum, terdapat beberapa hal utama yang akan diatur pemerintah Singapura dalam WFL.
Pertama, larangan diskriminasi di tempat kerja terhadap karakteristik yang dilindungi, yakni mencakup:
Baca juga: 60 Orang Keracunan Makanan di Kantor Induk TikTok, ByteDance Singapura, Apa Penyebabnya?
Kedua, hanya diskriminasi langsung yang didefinisikan sebagai "membuat keputusan ketenagakerjaan yang merugikan karena karakteristik yang dilindungi", yang akan diatur oleh WFL.
Ketiga, diskriminasi berdasarkan karakteristik yang dilindungi akan dilarang pada semua tahapan ketenagakerjaan.
Tahapan tersebut termasuk tahap prapekerjaan (perekrutan), tahap selama pekerjaan (misalnya, penilaian kinerja), dan tahap akhir pekerjaan (PHK).
Keempat, iklan lowongan kerja yang dipasang pemberi kerja harus difokuskan pada persyaratan pekerjaan.
Namun, pemberi kerja atau pengusaha dilarang menggunakan frasa yang menyatakan preferensi berdasarkan karakteristik yang dilindungi.
Kelima, pengusaha yang mengajukan pembukaan lowongan kerja dengan visa Employment Pass dan S Pass bagi pekerja asing, akan diwajibkan untuk terlebih dahulu mengiklankan lowker tersebut di laman rekrutmen MyCareersFuture.