Tidak hanya itu, pengusaha atau pemberi kerja juga diharuskan untuk mempertimbangkan semua lamaran yang masuk secara adil.
Baca juga: Singapura Resmi Izinkan Konsumsi 16 Jenis Serangga, Ini Daftarnya
Keenam, pengusaha dilarang melakukan tindakan balasan terhadap individu atau pekerja yang melaporkan diskriminasi dan pelecehan di tempat kerja.
Nantinya, WFL akan menetapkan tindakan balasan yang masuk dalam kategori pelanggaran WFL, yang diharapkan mencakup:
Ketujuh, pengusaha diharuskan menerapkan proses penanganan keluhan dari pekerja maupun calon pekerja dengan tepat.
Kedelapan, klaim diskriminasi di tempat kerja terkait karakteristik yang dilindungi akan terlebih dahulu menjalani mediasi wajib di Aliansi Tripartit untuk Manajemen Sengketa.
Sementara itu, penyelesaian di Pengadilan Klaim Ketenagakerjaan diharapkan menjadi pilihan terakhir.
Baca juga:
Sebagai catatan, rancangan undang-undang ini turut memberikan sejumlah pengecualian, di antaranya bagi perusahaan kecil dengan pekerja kurang dari 25 orang.
Selain itu, organisasi keagamaan juga akan diberikan keleluasaan untuk membuat keputusan perekrutan berdasarkan agama serta persyaratan keagamaan yang sesuai.
Rancangan UU Keadilan di Tempat Kerja atau Workplace Fairness Legislation pertama kali diungkap oleh eks Perdana Menteri Lee Hsien Loong pada Rapat Umum Hari Nasional 2021.
Dicap sebagai sebuah undang-undang penting, Shanmugam memperingatkan akan ada konsekuensi bagi pengusaha yang melanggarnya.
Dia menekankan, Singapura memiliki seperangkat hukum yang ketat terhadap hasutan kebencian rasial dan agama.
Salah satunya, Undang-Undang Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama Singapura yang disahkan pada 1990 dan diubah pada 2019.
Bahkan, tanggung jawab pemerintah untuk memperhatikan kepentingan ras minoritas telah tercantum dalam konstitusi.
Shanmugam pun mengungkapkan, setiap orang berhak atas perlindungan yang sama di bawah hukum Singapura.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.