KOMPAS.com - Rahmady Effendy Hutahaean (REH) dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta, Jawa Barat pada Kamis (9/5/2024).
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengungkapkan, pencopotan jabatan dilakukan untuk mendukung kelancaran pemeriksaan internal atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Rahmady Effendy Hutahaean.
"Dari hasil pemeriksaan internal, kami menemukan adanya indikasi benturan kepentingan dan kemungkinan penyalahgunaan wewenang,” ujarnya, diberitakan , Senin (13/5/2024).
“Pemeriksaan lebih lanjut akan meninjau indikasi tersebut, termasuk kelengkapan dan akurasi pelaporan dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)-nya. Ini merupakan mekanisme kami dalam merealisasikan tata kelola organisasi yang baik,” sambungnya.
Berikut profil Rahmady Effendu Hutahaean.
Baca juga: Duduk Perkara Kepala Bea Cukai Purwakarta Dibebastugaskan, Buntut Harta Kekayaan Tak Wajar
Pria kelahiran Medan, Sumatera Utara ini merupakan lulusan S2 Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Indonesia (UI).
Dikutip dari situs Bea Cukai, Rahmady Effendi Hutahaean resmi menjabat sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta pada 21 April 2022.
Sebelum pindah ke Purwakarta, Rahmady bertugas sebagai Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Bea Cukai Sampit pada 2021.
Selain itu, pada 2012, dia juga pernah menjabat sebagai Kepala kantor PPBC Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung.
Baca juga: Saat Warganet Soroti Kekayaan Dirjen Bea Cukai yang Mencapai Rp 51,8 Miliar...
Dilansir dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara (LHKPN) yang terakhir dilaporkan pada 2022, Rahmady memiliki total harta senilai Rp 6,3 miliar.
Sebelumnya pada LHKPN 2017, Rahmady melaporkan kekayaannya sebesar Rp 3,2 miliar.
Berikut rincian harta kekayaannya berdasarkan LHKPN 2022.
Baca juga: Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB
“Kedatangan kami bukan karena ada masalah dengan instansi negara, tapi setelah kami pelajari kasusnya, ada kejanggalan LHKPN," ungkap Andreas, diberitakan Antara, Senin (13/5/2024).
"Ini sebenarnya ranah personal, tapi setelah melihat ada kejanggalan, sebagai warga negara yang baik kami mencoba melaporkan tindakan ini,” lanjutnya.