优游国际

Baca berita tanpa iklan.

Sosok Rahmady Effendi Hutahaean, Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta yang Dilaporkan ke KPK

优游国际.com - 14/05/2024, 12:30 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

Dugaan tersebut bermula dari kerja sama antara perusahaan istri Rahmady, Margaret Christina dengan Wijanto Tirtasana sejak 2017, terkait ekspor-impor pupuk.

Baca juga: Pengakuan TikToker Bima Yudho Dapat Tawaran Endorse Bea Cukai, DBC: Tak Pernah Ajak Kerja Sama

Rahmady dikabarkan memberikan pinjaman uang Rp 7 miliar kepada Wijanto dengan syarat menjadikan Margaret sebagai komisaris utama dan pemegang saham sebesar 40 persen.

Wijanto lalu mengaku diancam Rahmady dan istrinya soal uang pinjaman itu. Ketika ditelusuri Andreas yang merupakan kuasa hukumnya, ada temuan mengenai LHKPN Rahmady.

Berdasarkan penelusurannya, Rahmady melaporkan harta Rp 3,2 miliar pada 2017 sementara LHKPN 2022 sebesar Rp 6,3 miliar.

Padahal, Rahmady memberikan pinjaman kepada Wijanto mencapai Rp 7 miliar. Uang itu lebih besar daripada catatan harta dalam LHKPN Rahmady.

Baca juga: Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pemerhati Kritisi Persoalan Komunikasi dan Transparansi

Tanggapan Rahmady

Rahmady membantah laporan Wijanto yang dinilai memutarbalikan fakta. Hal tersebut disampaikannya saat mendatangi Polda Metro Jaya, Selasa (7/5/2024).

"Saya dituduh melakukan intimidasi, mengancam bahkan memeras," katanya, dikutip dari Tribunnews, Senin.

"Padahal yang terjadi justru sebaliknya. Saya disomasi dengan ancaman, antara lain akan dilaporkan ke KPK, Kementerian Keuangan, Kepolisian, dan lain-lain," imbuhnya.

Menurutnya, kejadian ini berawal dari laporan ke Polda Metro Jaya yang dilayangkan kepada Wijanto pada 6 November 2023. 

Saat itu, Wijayanto menjabat sebagai CEO perusahaan trading PT Mitra Cipta Agro yang didirikan oleh Margaret dan teman-temannya pada 2019.

Wijanto diduga memalsukan surat sehingga laporan perusahaan menunjukkan ada kesulitan keuangan meski sebenarnya untung.

Baca juga: Inilah Barang Bawaan Penumpang yang Dibatasi dan Sebaiknya Dilaporkan ke Bea Cukai, Apa Saja?

Wijanto disebut melanggar Pasal 263 dan/atau Pasal 266 dan/atau Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Namun pada 13 Maret 2024, Rahmady menerima somasi dari Wijanto dengan tuntutan mencabut laporan dari Polda Metro Jaya. Jika tidak, Rahmady akan dilaporkan ke KPK dan instansi lain.

"Dikaitkan dengan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) atas nama saya," imbuh dia.

Rahmady merasa somasi itu salah alamat karena laporan terhadap Wijayanto berkaitan dengan istrinya. Namun, istri Rahmady dan pemegang saham lain juga menolak pencabutan laporan.

Karena somasi tidak ditanggapi, Rahmady menduga muncul usaha membuat opini buruk terhadapnya di media massa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses 优游国际.com
atau