KOMPAS.com - Dugaan kecurangan pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) 2024 memunculkan wacana penggunaan hak angket DPR RI.
Wacana tersebut awalnya disuarakan oleh calon presiden (capres) nomor urut 03, Ganjar Pranowo yang meminta partai pengusungnya, PDI-P dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk mengajukan hak angket.
"DPR dapat memanggil pejabat negara yang mengetahui praktik kecurangan tersebut, termasuk meminta pertanggung jawaban KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) selaku penyelenggara Pemilu," kata Ganjar, Senin (19/2/2024).
Calon presiden (capres) nomor urut 01, Anies Baswedan pun menyambut ajakan pengajuan hak angket DPR dengan baik. Dia juga yakin partai pengusungnya akan terlibat.
"Kami yakin bahwa Koalisi Perubahan, Partai Nasdem, partai PKB, partai PKS akan siap untuk bersama-sama," ujarnya, Selasa (20/2/2024).
Lantas, bagaimana potensi hak angket DPR ini bisa diajukan?
Baca juga: Mengenal Hak Angket DPR RI, Syarat, dan Fungsinya
Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Feri Amsari mengatakan, hak angket perlu diusulkan partai dalam fraksi DPR terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024.
"Hak angket sebagai mekanisme yang sah diatur dalam undang-undang, tentu diperkenankan saja (diusulkan DPR)," ujarnya saat dihubungi 优游国际.com, Selasa (20/2/2024).
Feri menyebutkan, pengajuan hak angket DPR dapat mengubah banyak hal, terutama berkaitan dengan kinerja pemerintah dan hasil Pemilu 2024.
Jika usulan hak angket DPR diterima, lanjut dia, hal tersebut dapat membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) diberhentikan apabila terbukti terlibat.
Namun, Feri menilai bahwa pengajuan hak angket ini penting untuk memberikan pandangan lebih jernih kepada masyarakat tentang kebenaran di balik pelaksanaan Pemilu 2024.
"Tergantung PDI-P dan PPP (apakah) akan membiarkan produksi kekacauan negara ini terus terjadi dan membenarkan hal yang tidak sesuai pagar konstitusi," serunya.
Feri menuturkan, partai politik yang menempati kursi di parlemen juga perlu mengajukan hak angket sebagai bentuk pengabdian dalam melindungi konstitusi dan menjalankan fungsinya.
Menurutnya, pengambilan hak angket juga tidak akan merugikan partai secara politik, karena diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Baca juga: Cara Hitung Jatah Kursi Partai di DPR dan DPRD dalam Pemilu 2024