KOMPAS.com - Ribuan calon anggota legislatif memperebutkan jatah kursi parlemen, baik Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum () Nomor 6 Tahun 2023, total jumlah kursi parlemen dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 adalah 20.462 kursi dengan 2.710 daerah pemilihan (dapil).
DPR RI memiliki 84 dapil dengan total 580 kursi, sedangkan DPRD Provinsi 301 dapil dengan 2.372 kursi dan DPRD Kabupaten/Kota sebanyak 2.325 dapil dengan 17.510 kursi.
Lantas, bagaimana cara menghitung jatah kursi partai politik (parpol) di DPR dan DPRD?
Baca juga: Mengenal Parliamentary Threshold, Syarat Partai Politik Bisa Masuk Parlemen
Pembagian kursi DPR dan DPRD di Pemilu 2024 kemungkinan masih menggunakan metode sainte lague seperti yang diatur dalam Undang-Undang () Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Sainte lague digunakan untuk mengonversi perolehan suara parpol ke kursi parlemen di DPR maupun DPRD.
Sebelum dihitung, setiap parpol peserta pemilu harus memenuhi parliamentary threshold atau ambang batas perolehan suara sebesar 4 persen untuk duduk di kursi DPR RI.
Partai yang tidak memenuhi ambang batas pasti tidak diikutsertakan dalam penentuan kursi di DPR. Namun, ketentuan parliamentary threshold tidak berlaku untuk DPRD.
Dengan demikian, semua parpol peserta pemilu akan dilibatkan dalam penentuan kursi DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Pasal 415 ayat (2) UU Pemilu mengatur, jumlah perolehan kursi DPR RI di setiap dapil ditentukan dengan rumus:
Sementara itu, Pasal 415 ayat (3) memuat, penentuan perolehan kursi DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota ditentukan dengan rumus:
Baca juga: Apa Saja Tugas DPR?