KOMPAS.com - Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan berlanjut pada Selasa (8/11/2022).
Diberitakan , jaksa penuntut umum atau JPU akan menghadirkan 13 orang saksi untuk kedua terdakwa.
Saksi yang bakal hadir, di antaranya yakni ajudan, sopir, dan asisten rumah tangga (ART) di rumah Ferdy Sambo yang berada di jalan Saguling, Duren Tiga, dan Bangka.
Baca juga: Ancaman Hukuman Irjen Ferdy Sambo Usai Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Masyarakat bisa menyaksikan tayangan langsung sidang Ferdy Sambo melalui live streaming berikut:
Baca juga: Rangkuman Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J: Adu Kesaksian Sambo-Putri dengan Keluarga Yosua
Kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis menuturkan, 13 orang saksi yang bakal dihadirkan JPU sama seperti pada sidang Richard Eliezer, Senin (31/10/2022).
Berikut daftar 13 saksi yang akan memberikan keterang pada sidang Ferdy Sambo hari ini:
Baca juga: Penjelasan PN Jakarta Selatan Terkait Tayangan Sidang Ferdy Sambo Tanpa Suara
Sebagaimana diberitakan, Sambo dan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Eliezer, Sambo, Putri, Ricky dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Khusus Sambo, jaksa juga mendakwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Ia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
Baca juga: Kontroversi Susi: Diam soal Anak Terakhir Sambo hingga Dicurigai Pakai Handsfree
Infografik: Beragam Hoaks Seputar Tewasnya Brigadir J