KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut puluhan izin edar obat sirup milik tiga perusahaan farmasi, yaitu PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.
Hal ini dikarenakan temuan investigasi BPOM yang menunjukkan bahwa ketiga industri farmasi itu memproduksi obat sirup mengandung cemaran etilen glikol (EG) melebihi ambang batas.
Adapun cemaran etilen glikol ini ditemukan dari zat pelarut tambahan yang digunakan, yaitu propilen glikol maupun produk jadi.
"Hasil investigasi dan intensifikasi pengawasan BPOM melalui inspeksi, perluasan sampling, pengujian sampel produk sirup obat dan bahan tambahan yang digunakan, serta pemeriksaan lebih lanjut terhadap sarana produksi, disimpulkan bahwa ketiga industri farmasi tersebut telah melakukan pelanggaran di bidang produksi sirup obat," tulis dalam siaran pers, Senin (7/11/2022).
Oleh sebab itu, BPOM sepakat untuk menetapkan sanksi administratif berupa pencabutan sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) untuk sediaan cairan oral nonbetalaktam.
Tak hanya itu, BPOM juga mencabut izin edar sirup obat yang diproduksi ketiga industri farmasi itu.
Baca juga: Obat Sirup Dilarang, Apa yang Harus Diberikan pada Anak ketika Sakit?
Total, terdapat 69 obat sirup dari 3 industri farmasi yang izin edarnya dicabut oleh BPOM.
Berikut daftar obat sirup yang izin edarnya ditarik oleh BPOM:
1. Cetirizine HCI Sirup 60 ml
2. Dopepsa Suspensi 100 ml
3. Flurin SMP Sirup 60 ml
4. Sucralfate Suspensi 100 ml
5. Tomaag Forte Suspensi 100 ml
6. Yarizine Sirup 60 ml
Baca juga: Mengenal Vaksin Merah Putih Inavac, Resmi Diterbitkan Izin BPOM
1. Antasida Doen Suspensi 60 ml
2. Fritillary & Almond Cough Mixture Sirup 100 ml
3. Glynasin Sirup 60 ml
4. New Mentasin Sirup 110 ml
5. New Mentasin Sirup 60 ml
6. Unibebi Cough Syrup 60 ml
7. Unibebi Cough Syrup Rasa Jeruk 60 ml
8. Unibebi Demam Drops 15 ml
9. Unibebi Demam Sirup 60 ml
10. Unidryl Sirup 60 ml
11. Uniphenicol Suspensi 60 ml
12. Univxon Sirup 15 ml
13. Uni OBH Sirup 100 ml
14. Uni OBH Sirup 300 ml
Baca juga: BPOM Telusuri Pemasok Propilen Glikol Penyebab Kasus Gagal Ginjal Akut