KOMPAS.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk sementara meminta tenaga kesehatan untuk tidak meresepkan obat-obat dalam bentuk sediaan cair atau sirup.
Larangan ini berkaitan dengan munculnya kasus gagal ginjal akut misterius yang menyerang anak-anak.
“Untuk meningkatkan kewaspadaan Kemenkes sudah meminta tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan, sementara tak meresepkan obat-obat dalam bentuk sediaan cair atau sirup sampai hasil penelitian tuntas,” ujar Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI, Mohammad Syahril dalam Konferensi Pers Kemenkes, Rabu (19/10/2022).
Baca juga: 2 Zat yang Dilarang BPOM pada Produk Obat Sirup, Apa Saja?
Selain meminta tenaga kesehatan agar tidak meresepkan obat dalam bentuk sirup, Kemenkes juga meminta apotek untuk sementara juga tidak menjual obat sirup.
“Kemenkes meminta pada apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan atau obat bebas terbatas dalam bentuk cair atau sirup kepada masyarakat sampai hasil penelusuran kementerian atau BPOM ini tuntas,” katanya lagi.
Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memberikan obat sirup kepada anak-anak tanpa terlebih dahulu melakukan konsultasi dengan tenaga kesehatan termasuk dokter.
Baca juga: 7 Obat yang Bisa Memicu Kenaikan Berat Badan
Lantas jika obat sirup untuk sementara tidak direkomendasikan, obat apa yang sebaiknya diberikan kepada anak-anak jika mereka sakit?
Syahril mengatakan, anak-anak bisa diberikan obat selain bentuk sirup.
“Sebagai alternatif bisa memakai bentuk sediaan lain seperti tablet, kapsul, supositoria atau lainnya,” ungkap dia.
Ia mengatakan, sesuai edaran yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan, rekomendasi Kemenkes tersebut berlaku untuk semua obat sirup atau obat cair dan bukan hanya paracetamol.
Hal ini menurutnya, karena berdasarkan dugaan sementara penyebab bukan hanya dari kandungan obat saja, namun kemungkinan terkait komponen lain di dalamnya.
Baca juga: Kopi Saset yang Ditemukan BPOM Mengandung Paracetamol dan Sildenafil, Apa Efeknya?
Dia juga mengimbau agar orang tua mewaspadai gejala penurunan air kencing dan frekuensi buang air kecil. Baik yang disertai ataupun tanpa disertai gejala demam, diare, batuk pilek, mual, dan muntah.
Apabila menemui gejala tersebut, khususnya pada anak di bawah usia 18 tahun terutama jika balita, untuk membawa anak-anak ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat. Sembari keluarga pasien menginformasikan obat-obat yang dikonsumsi sebelumnya.
“Sebagai langkah awal menurunkan fatalitas gangguan ginjal akut Kemenkes melalui RSCM membeli antidotum yang didatangkan dari luar negri untuk pasien yang saat ini masih dirawat,” terangnya.
Baca juga: [HOAKS] Obat Paracetamol Mengandung Virus Paling Mematikan di Dunia