Tim Redaksi
KOMPAS.com - Selain melarang puluhan produk kosmetik berbahaya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga melarang dua zat dalam produk sirup untuk anak maupun dewasa.
Hal itu imbas dari temuan penyakit gagal ginjal akut misterius yang terjadi di Gambia, Afrika.
Dua zat yang dilarang BPOM pada produk obat sirup itu yakni dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG).
Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan, larangan itu dimaksudkan untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat di Indonesia.
"BPOM telah menetapkan persyaratan pada saat registrasi bahwa semua produk obat sirup untuk anak maupun dewasa tidak diperbolehkan menggunakan dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG)," ujarnya seperti dalam rilis yang diterima 优游国际.com, Senin (17/10/2022).
Baca juga: BPOM Temukan 16 Produk Kosmetik Berbahan Karsinogen, Ini Perinciannya
Dari penelusuran yang dilakukan, kedua zat tersebut diduga menjadi pemicu kasus gagal ginjal akut misterius di Gambia, Afrika Barat.
Setidaknya ada 4 macam obat sirup batuk yang diproduksi oleh India dan dilaporkan terkontaminasi dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG).
Keempat jenis obat sirup tersebut adalah
Keempat produk di atas diproduksi oleh Maiden Pharmaceuticals Limited, India.
Baca juga: BPOM Tarik 46 Kosmetik Berbahaya Hasil Laporan Negara Lain, Ini Daftarnya
Selain pelarangan penggunaan dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG), BPOM juga tengah menelusuri kemungkinan kandungan dua zat tersebut sebagai cemaran pada bahan lain yang dipergunakan sebagai zat pelarut tambahan.
Penelusuran tersebut merupakan bagian dari pengawasan intensif terhadap obat-obat terkait.
Nantinya, BPOM akan segera menyampaikan hasil penelusuran tersebut kepada masyarakat.
Baca juga: Mie Sedaap Korean Spicy Ditarik di Hong Kong, Bagaimana di Indonesia? Ini Penjelasan BPOM
Diberitakan sebelumnya, Penny memastikan bahwa empat jenis sirup obat yang memicu penyakit gagal ginjal akut tersebut tidak terdaftar di Indonesia.
Selain itu, menurutnya larangan penggunaan dua zat dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG) dalam produk obat sirup di Indonesia juga bukan hal baru. Aturan itu diterapkan sudah sejak lama.
Bahkan, hal itu menjadi salah satu syarat mutlak registrasi suatu produk.
Baca juga: IDAI Ungkap 5 Gejala Gagal Ginjal Akut Misterius pada Anak, Apa Saja?