KOMPAS.com – Pemerintah telah memberikan sejumlah pelonggaran terkait pandemi Covid-19 yang terjadi.
Adapun pelonggaran tersebut yakni terkait boleh lepas masker di area terbuka dan mengenai pelaku perjalanan, yang sudah divaksin lengkap tak perlu lagi melakukan pemeriksaan PCR atau antigen.
“Inilah dua keputusan penting yang merupakan langkah awal untuk transisi dari pandemi menjadi endemi,” kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, dikutip dari laman , Selasa (17/5/2022).
Baca juga: Kata Menkes soal Jokowi Bolehkan Warga Lepas Masker di Area Terbuka
Lantas, bagaimana aturan perjalanan naik kereta selama masa pelonggaran ini?
Berikut ini sejumlah aturan naik kereta yang mulai diberlakukan 18 Mei 2022:
Sejumlah aturan naik kereta jarak jauh berdasarkan aturan baru tersebut yakni:
Baca juga: Bolehkah Lepas Masker Saat Shalat Berjemaah di Masjid?
Sementara itu, untuk sejumlah aturan naik KA Lokal dan aglomerasi syaratnya yakni sebagai berikut:
Aturan tersebut menurut Manager Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta Supriyanto, menyesuaikan SE Kementerian Perhubungan Nomor 57 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.
Baca juga: Apakah Boleh Lepas Masker Saat di Dalam Ruangan? Ini Kata Satgas Covid
Terkait dengan masker, pelanggan atau penumpang kereta api masih tetap diwajibkan memakai masker selama perjalanan naik kereta dan saat berada di stasiun.
Adapun masker yang dipakai adalah masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.
Pelanggan diimbau untuk mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan diimbau membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
“Pelanggan diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima 优游国际.com, Kamis (19/5/2022).
Baca juga: Masker Boleh Dilepas Saat di Luar Ruangan?
Selain itu pelanggan yang naik kereta diharapkan dalam kondisi sehat tidak flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam.
Selain itu diimbau suhu badannya tak lebih dari 37,3 derajat Celsius.
"Sebagai bentuk peningkatan pelayanan, KAI memberikan healthy kit kepada pelanggan KA Jarak Jauh yang berisikan masker dan tisu basah secara cuma-cuma," pungkasnya.
Baca juga: Muncul Hepatitis Akut Misterius yang Menular Lewat Saluran Pernapasan, Pakai Masker Tetap Perlu?
Infografik: Aturan Barang Bawaan Penumpang Kereta Api