优游国际

Baca berita tanpa iklan.

Masker Boleh Dilepas Saat di Luar Ruangan?

优游国际.com - 18/05/2022, 09:35 WIB
Taufieq Renaldi Arfiansyah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah telah mengumumkan pelonggaran aturan terkait pemakaian masker pada Selasa (17/5/2022).

Pelonggaan tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui kanal YouTube .

Jokowi mengungkapkan jika pelonggaran ini sebagai tindak lanjut atas kondisi penanganan pandemi Covid-19 yang semakin terkendali di Indonesia.

"Pertama, pemerintah memutuskan melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," katanya, Selasa (17/5/2022).

Akan tetapi pelonggaran tersebut masih bersifat terbatas, sehingga tidak di setiap tempat memperbolehkan masyarakat tidak menggunakan masker.

"Namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker," sambung Jokowi.

Baca juga: Benarkah Hand Sanitizer Dapat Merusak Kesehatan?

Kriteria orang yang tidak wajib memakai masker

Meskipun diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker, namun Presiden Jokowi tetap menyarankan beberapa kategori rentan untuk tetap menggunakan masker ketika berada di luar ruangan.

"Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit komorbid, maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas," jelas Jokowi.

Penggunaan masker juga berlaku untuk masyarakat yang sedang mengalami sakit seperti batuk dan pilek, hal tersebut guna mencegah penularan penyakit tersebut kepada orang lain.

"Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas," ungkap Jokowi.

Baca juga: Muncul Hepatitis Akut Misterius yang Menular Lewat Saluran Pernapasan, Pakai Masker Tetap Perlu?

Tidak perlu menggunakan masker saat shalat berjemaah

Seorang nakes tengah membantu pasien Covid-19 untuk menunaikan ibadah shalat di Rumah Sakit Sentra Medika, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.Dok. Tenaga Kesehatan RS Sentra Medika Seorang nakes tengah membantu pasien Covid-19 untuk menunaikan ibadah shalat di Rumah Sakit Sentra Medika, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dilansir dari (18/5/2022),  Majelis Ulama Indonesia (MUI) memperbolehkan masyarakat untuk tidak menggunakan masker saat melakukan shalat jemaah di masjid.

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan, aturan tersebut diperuntukkan bagi jemaah yang sehat.

"Seiring dengan pelonggaran protokol kesehatan yang kembali ditetapkan pemerintah, maka pelaksanaan shalat bagi masyarakat Muslim yang sehat sudah tidak memakai masker lagi. Dan usai shalat, jika berada di ruang publik, perlu menyesuaikan," ujar Ni'am dalam keterangannya, Selasa (17/5/2022).

Baca juga: Dua Hari Covid-19 di Korea Utara, 21 Kematian dan Ratusan Ribu Warga Demam

Selain aturan mengenai pemakaian masker saat shalat berjemaah, MUI juga telah mengizinkan masjid dan mushala untuk menggelar karpet dan sajadah untuk kenyamanan jemaah.

Halaman:


Terkini Lainnya

Ramai soal Pulau Jawa Terasa Panas dan Pengap Tanpa Awan, Berikut Penjelasan BMKG

Ramai soal Pulau Jawa Terasa Panas dan Pengap Tanpa Awan, Berikut Penjelasan BMKG

Tren
Mati Listrik Total di Spanyol dan Portugal Kejutkan Banyak Pihak, Apa Penyebabnya?

Mati Listrik Total di Spanyol dan Portugal Kejutkan Banyak Pihak, Apa Penyebabnya?

Tren
5 Jembatan Terpanjang di Indonesia, Ada di Mana Saja?

5 Jembatan Terpanjang di Indonesia, Ada di Mana Saja?

Tren
Kronologi Imam Masjid di Brebes Diserang Orang Tak Dikenal Saat Shalat Subuh

Kronologi Imam Masjid di Brebes Diserang Orang Tak Dikenal Saat Shalat Subuh

Tren
20 Wilayah di Indonesia Alami Suhu Tertinggi Saat Kemarau 2025, Mana Saja?

20 Wilayah di Indonesia Alami Suhu Tertinggi Saat Kemarau 2025, Mana Saja?

Tren
200.000 Buruh Bakal Hadiri Peringatan Hari Buruh di Jakarta, Perjuangkan 6 Tuntutan Ini

200.000 Buruh Bakal Hadiri Peringatan Hari Buruh di Jakarta, Perjuangkan 6 Tuntutan Ini

Tren
Rincian Tarif Listrik per 1 Mei 2025 untuk Pelanggan Rumah Tangga Subsidi dan Nonsubsidi

Rincian Tarif Listrik per 1 Mei 2025 untuk Pelanggan Rumah Tangga Subsidi dan Nonsubsidi

Tren
BI Tarik 4 Pecahan Uang Kertas Rupiah, Penukaran Terakhir Hari Ini

BI Tarik 4 Pecahan Uang Kertas Rupiah, Penukaran Terakhir Hari Ini

Tren
Konklaf Terlama dan Tersingkat dalam Sejarah, Ada yang Berlangsung Hampir 3 Tahun

Konklaf Terlama dan Tersingkat dalam Sejarah, Ada yang Berlangsung Hampir 3 Tahun

Tren
Pemadaman Listrik Spanyol dan Portugal: Serangan Siber dan Urgensi UU KKS

Pemadaman Listrik Spanyol dan Portugal: Serangan Siber dan Urgensi UU KKS

Tren
5 Kanker Paling Mematikan di Dunia, Salah Satunya Banyak Terjadi di Indonesia

5 Kanker Paling Mematikan di Dunia, Salah Satunya Banyak Terjadi di Indonesia

Tren
Isu Tuntutan Pencopotan Wapres Gibran, Pakar: Harus Sesuai Konstitusi

Isu Tuntutan Pencopotan Wapres Gibran, Pakar: Harus Sesuai Konstitusi

Tren
15 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan pada Mei 2025, Mana Saja?

15 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan pada Mei 2025, Mana Saja?

Tren
5 Modus Kecurangan yang Terungkap Selama UTBK 2025

5 Modus Kecurangan yang Terungkap Selama UTBK 2025

Tren
Kisah Viral Warganet Overdosis Anestesi Saat Operasi hingga Kejang dan Saraf Putus, Kok Bisa?

Kisah Viral Warganet Overdosis Anestesi Saat Operasi hingga Kejang dan Saraf Putus, Kok Bisa?

Tren
Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses 优游国际.com
atau